
SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membidik tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terwujud.
Ini terbukti dengan telah ditetapkannya tersangka baru yakni inisial ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara pungli Dinas ESDM ini menjadi empat orang.
Bahkan ED juga langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Tersangka di tahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
“Penetapan tersangka ED dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, didampingi jajaran pejabat struktural dan tim penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).
Punia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli dengan memerintahkan tersangka H, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin.
Permintaan uang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan dalam proses penerbitan izin.
Penyidik mencatat praktik pungli tersebut terjadi terhadap 217 pemohon izin dengan total penerimaan mencapai Rp1.336.683.000.
Dari jumlah itu, ED diduga menerima langsung sebesar Rp145 juta dari empat pemohon tanpa sepengetahuan pihak lain.
Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Selain penetapan tersangka, Kejati Jatim juga membeberkan perkembangan penyitaan barang bukti dari hasil penyidikan yang terus berjalan.
“Total dugaan hasil pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8,44 miliar dan masih terus ditelusuri alirannya,” beber Punia.
Penyidik turut menyita tambahan aset senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri dari uang tunai serta sejumlah barang berharga.
Barang bukti tersebut antara lain perhiasan emas dan logam mulia Antam dengan total nilai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 serta satu unit mobil Toyota Fortuner beserta dokumen kendaraan.
Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp5.540.555.040,49 ditambah satu unit kendaraan dan barang berharga lainnya.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana ini,” pungkasnya. (Red/gus)


















