Rugikan Negara 222 Miliar, Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Ditahan KPK

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Penahanan terhadap empat tersangka tersebut dilakukan per Senin (10/8/2026) seusai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Tepatnya mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun nama keempat tersangka tersebut adalah Widi Hartoto yang menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendri.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, Kasus Dana Hibah Pokmas di KPK Dihentikan

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan dan penempatan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Kronologinya Bank BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk kebutuhan promosi melalui televisi, media cetak, dan media digital dengan menggandeng enam agensi.

Namun dalam pelaksanaannya, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran iklan hanya sekitar Rp 100 miliar.

KPK menduga, Widi Hartoto bersama mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi ikut mengatur panitia pengadaan agar rekanan tertentu dapat memenangkan tender.

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 222 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  KPK Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU

Selain empat orang yang ditahan, KPK juga telah menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Hanya saja, hingga Senin kemarin, Yuddy belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

“Sudah mengirimkan surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Taufik.

Dalam konferensi pers yang sama, KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan dana non-budgeter dari pihak eksternal kepada Bank BJB yang berkaitan dengan penempatan iklan.

Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut disebut dalam keterangan penyidik, meskipun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta