
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Setelah mengalami kebakaran selama 13 hari, kawasan wisata Gunung Bromo dipastikan kembali dibuka untuk umum mulai Kamis dinihari, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB.
Adapun pengumuman terkait keputusan dibukanya kembali Wisata Gunung Bromo melalui surat Resmi Balai Besar TNBTS Nomor PG.19/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 tentang Pembukaan Kembali Kawasan Wisata Bromo yang dikeluarkan di Malang pada 19 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc.
Hal ini menyusul setelah adanya keberhasilan dari operasi terpadu melakukan pemadaman di seluruh titik api yang sebelumnya melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Adapun isi surat pengumuman tersebut, Balai Besar TNBTS menyatakan kebakaran berhasil diatasi berkat operasi terpadu dari berbagai instansi.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menyampaikan bahwa kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru telah berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah berlangsung selama 13 hari.
Pemadaman dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan berbagai unsur, antara lain Kementerian Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, masyarakat peduli api, pemerintah daerah, serta para pihak terkait.

Setelah kobaran api padam, tim gabungan langsung bergerak menyisir area guna mengantisipasi munculnya potensi bara api baru.
“Setelah seluruh titik api dinyatakan padam, petugas bersama tim gabungan melaksanakan pendinginan, penyisiran, serta pemantauan di lokasi terdampak untuk memastikan tidak terdapat lagi titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali,” tulis surat Balai Besar yang diteken Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc.
Sedangkan mengacu pada arahan pemerintah pusat serta evaluasi keamanan lokasi sehingga diambil keputusan pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo.
“Sejalan dengan pengumuman Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 serta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi kawasan dengan mempertimbangkanaspek keselamatan pengunjung dan petugas, maka kawasan wisata Bromo akan dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan mulai Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB,”
Sedangkan seiring dibukanya kembali kawasan wisata Bromo, Balai Besar TNBTS juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, serta pihak terkait agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga kawasan.
Yakni wajib mematuhi seluruh ketentuan dan arahan petugas di lapangan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran seperti membuat perapian atau api unggun, membuang puntung rokok, maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api.
Tak hanya itu, pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, atau indikasi kebakaran, serta secara bersama-sama menjaga kawasan agar kejadian kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Di akhir surat pengumuman, Kepala Balai Besar TNBTS menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat.
Kepala Balai Besar TNBTS juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan kebakaran, mulai dari petugas Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, mitra, relawan, masyarakat, hingga para pelaku jasa wisata. Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Mari kembali menikmati Bromo dengan tetap menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan,” pungkasnya. (Gus)
–












