Law Firm Dr. Yayan Riyanto Kawal Laporan Dugaan Asusila yang Dipendam Puluhan Tahun

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Keputusan untuk membawa dugaan tindak asusila ke ranah hukum diambil seorang perempuan berinisial R, 54, setelah puluhan tahun menyimpan pengalaman masa lalu yang menurut pengakuannya meninggalkan trauma mendalam. Perempuan asal Bogor, Jawa Barat, itu kini didampingi Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., dalam mengadukan ayah kandungnya berinisial MS, 82, warga Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ke Polresta Malang Kota.

Pengaduan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah lanjutan setelah upaya penyelesaian melalui somasi pertama dan kedua tidak mencapai kesepakatan. Pihak R menyatakan membawa bukti percakapan dengan terlapor serta hasil pemeriksaan kejiwaan sebagai bagian dari dokumen pendukung pengaduan.

Kuasa hukum R, Verridiano L.F. Bili, mengatakan pengalaman yang dipersoalkan bermula ketika kliennya masih berusia 13 tahun. Saat itu, R tinggal bersama MS di Pati, Jawa Tengah, setelah kedua orang tuanya, MS dan Na’iyah, bercerai.

R tinggal bersama ayahnya sejak berusia dua tahun hingga 19 tahun. Dalam periode tersebut, menurut keterangan tim kuasa hukum, R mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang dianggap tidak pantas. Ia juga menceritakan dugaan kejadian lain ketika berusia 31 tahun, saat telah menikah dan memiliki seorang anak, dalam kunjungannya ke Malang.

“Ketika remaja, saat klien kami berusia 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu saat di Pati. Di sana korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas,” ujar Verridiano saat konferensi pers di Kantor Advokat Dr. Yayan Riyanto, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:  Tersangka Baru Bertambah, Kejari Blitar Tetapkan Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka ke Enam

Selain kejadian yang disebut berlangsung di Pati, R mengaku pernah mengalami perlakuan serupa ketika berada di rumah. Ia juga menyatakan pernah mendapati MS mengintip saat dirinya mandi ketika berkunjung ke Malang.

Selama bertahun-tahun, R tidak membawa pengalaman tersebut ke ranah hukum. Ia mengaku kesulitan mengungkapkannya karena peristiwa yang diceritakan terjadi ketika dirinya tidak memiliki saksi yang dapat menguatkan keterangan.

Dampak yang dirasakan, menurut R, tidak berhenti pada ingatan terhadap masa lalu. Ia menyebut pengalaman tersebut kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari, termasuk memengaruhi relasinya dengan suami. R mengaku pernah mengalami kesulitan menjalani hubungan intim karena bayangan peristiwa yang dialaminya kembali muncul.

Kekhawatiran terhadap keselamatan putrinya juga menjadi bagian dari pengalaman psikologis yang diceritakan R. Ia mengaku mudah bereaksi ketika melihat situasi yang mengingatkannya pada kejadian masa lalu, termasuk ketika anaknya bercanda hingga berteriak.

“Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya. Bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” ungkap R.

R mengatakan mulai membuka persoalan tersebut kepada suaminya pada suatu pagi setelah salat Subuh. Dukungan suami kemudian mendorongnya menjalani pemeriksaan di RS Marzoeki Mahdi, Bogor. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, hasil pemeriksaan kejiwaan menyebut R mengalami gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan tingkat sedang hingga berat.

Baca Juga:  WIZSTREN Jatim Dan LAZ DAU Resmi Bersinergi, Kantor Bersama Di Bangkalan Jadi Langkah Strategis

Keberanian R menempuh jalur hukum menguat setelah komunikasi dengan ayahnya kembali dilakukan melalui pesan singkat pada 24 Juni 2026. Sebelumnya, ia mengaku telah memblokir nomor WhatsApp MS. Dalam percakapan tersebut, menurut tim kuasa hukum, terdapat bagian dari kejadian yang diakui dan bagian lain yang dibantah oleh terlapor.

Percakapan itu kemudian menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan tim hukum dalam mendampingi R. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 September 2026, Law Firm Dr. Yayan Riyanto yang terdiri atas Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., Verridiano L.F. Bili, S.H., M.H., dan Rifqi I. Wibowo, S.H., mulai menempuh langkah hukum melalui pengiriman somasi.

Somasi pertama dilayangkan pada 7 September 2026. Surat tersebut dijawab pada 14 September 2026 oleh kuasa hukum MS dari LKBH Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang, yakni Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., Ph.D., dan Bagus Tida Abrori, S.H.

Dalam surat bernomor 019/PDA-KOTA MALANG/JWB SOM./IX/2026, pihak MS membantah sebagian keterangan R, meskipun membenarkan pernah mengasuhnya. Jawaban itu juga memuat penjelasan mengenai kejadian di Pati yang disebut berlangsung secara tidak sengaja ketika MS spontan bangun tidur pada rentang waktu antara Isya dan Subuh. Pihaknya turut mengakui pernah sekali mengintip R saat mandi di Malang.

Baca Juga:  Sehatkan Aset Industri, Pabrik Rokok Voltrix Targetkan Pemeriksaan Medis Berkala untuk Keberlanjutan Bisnis

Tim kuasa hukum R menilai jawaban tersebut belum menyelesaikan persoalan yang diajukan. Somasi kedua kemudian dikirim pada 23 September 2026, dengan batas waktu penyelesaian hingga 30 September 2026. Setelah tenggat itu berlalu tanpa kesepakatan, R memutuskan mengadukan perkara tersebut kepada kepolisian.

Dalam pengaduannya, tim hukum R merujuk Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 418 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Penerapan ketentuan hukum tersebut tetap menjadi bagian yang perlu dikaji dalam penanganan perkara oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Bagus Tida Abrori menyampaikan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya membenarkan uraian yang disampaikan R. Ia juga berharap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut dapat menemukan penyelesaian.

“Betul ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” kata Bagus saat dikonfirmasi.

Bagus menambahkan, pengaduan ke kepolisian merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab.

Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut telah diterima Polresta Malang Kota dan masih dalam tahap pendalaman. Keterangan kedua pihak menjadi bagian dari proses yang perlu ditelaah lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap pihak yang mengadukan dugaan tindak pidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta