Belasan Mahasiswa Kos di Malang Terancam Terdampak Rencana Eksekusi Rumah

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Rencana eksekusi rumah di kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang menyisakan kekhawatiran. Belasan mahasiswa yang tinggal di rumah itu terancam kehilangan tempat kosnya.

Perwakilan pihak termohon eksekusi, Avan Raharjo mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi. Permintaan itu diajukan dengan mempertimbangkan nasib mahasiswa yang tinggal di bangunan tersebut, tetapi tidak memiliki keterlibatan dalam sengketa hukum yang sedang berlangsung.

Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi diterbitkan. Dalam koordinasi itu, mereka meminta tenggang waktu sekitar tiga bulan agar para mahasiswa memiliki kesempatan mencari tempat tinggal pengganti.

“Penghuni kos ini juga tidak tahu-menahu terhadap ikhwal perkara ini. Terus kemudian yang kedua, ini mahasiswa semuanya yang juga enggak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:  Pertegas Aturan Sumbangan Sekolah, Advokat Hertanto Budhi Prasetyo. SS. S.H.MH Ajukan Uji Judicial Review ke Mahkamah Agung

Ia menjelaskan, perpindahan mendadak bukan hanya menyulitkan mahasiswa dari sisi tempat tinggal, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan perkuliahan. Terlebih, beberapa penghuni disebut tengah bersiap menghadapi ujian.

Permohonan penundaan, lanjut Avan, juga telah diupayakan untuk disampaikan kepada pihak pemohon eksekusi. Ia menyebut pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN), tetapi berharap proses eksekusi mempertimbangkan perkara lain yang menurutnya masih berjalan di PN Kebumen.

“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” katanya.

Sembari menunggu kepastian pelaksanaan eksekusi, pihaknya juga telah menyiapkan langkah darurat. Jika mahasiswa harus meninggalkan bangunan tersebut, mereka dapat ditempatkan sementara di lokasi yang telah disiapkan di kawasan Karanglo Indah dan Tidar.

Baca Juga:  Disnaker-PMPTSP Kota Malang: Proyek Metropoint Belum Berizin

“Secara konkret, kami siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok itu memang mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, itu kita siap. Jadi ada di Karanglo Indah dan ada di Tidar,” ujarnya.

Penampungan itu disiapkan sebagai solusi sementara sambil mengupayakan tempat kos yang lebih layak bagi para mahasiswa. Avan menegaskan, pihaknya berkomitmen membantu penghuni yang terdampak apabila eksekusi benar-benar dilaksanakan.

“Jadi prinsipnya semacam itu. Kita tidak lepas tanggung jawab. Kalau memang itu secara hukum adalah kewajiban kita, kita siap untuk memenuhi itu,” tegasnya.

Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 516 meter persegi yang berdiri bangunan permanen dua lantai dengan luas sekitar 400 meter persegi. Properti itu sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman pada salah satu bank swasta dan difungsikan sebagai rumah tinggal sekaligus tempat kos dengan 18 kamar.

Baca Juga:  Ribuan Massa GRIB Jaya dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya

Kuasa hukum pihak termohon menyebut pinjaman awal kliennya mencapai Rp 650 juta. Namun, dalam perjalanannya, klien tersebut mengalami kesulitan keuangan hingga pihak bank menempuh proses pelelangan atas aset yang menjadi jaminan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta