
SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Langkah pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 Surabaya menuai penolakan.
Ribuan massa yang tergabung di berbagai organisasi masyarakat, termasuk GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim dan sejumlah ormas lainnya turun ke jalan.
Tujuan mereka untuk menghadang proses eksekusi. Sebab mereka menuding dalam perkara ini ada praktik mafia tanah dan peradilan dalam kasus iniini.
Proses eksekusi yang dijadwalkan berdasarkan putusan PN Surabaya No. 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, sebelumnya telah dua kali tertunda pada Februari 2025.

Rumah yang menjadi sengketa diketahui dimiliki oleh Tri Kumala Dewi, ahli waris pensiunan TNI AL.
Pantauan jurnalis media ini, pagi ini, ribuan massa sudah berkumpul di depan lokasi rumah. Mereka memblokade akses dengan membakar kayu sebagai tanda protes. Perwakilan Ormas juga terlihat melakukan orasi untuk menyuarakan tuntutan.
Aksi ini sempat memanas dengan adanya dorong-mendorong antara massa dan aparat yang berjaga di lokasi.
Eksekusi dilakukan di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian, TNI AD, dan TNI AL.
“Kami menolak eksekusi ini karena ada dugaan pemalsuan dokumen dan ketidakadilan dalam proses peradilan. Ini bukan hanya masalah sengketa biasa, tapi terkait praktik mafia tanah yang mencederai hukum dan keadilan,” ujar salah satu perwakilan massa.

Juru sita PN Surabaya menyatakan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, tuntutan massa untuk membatalkan eksekusi juga telah diajukan kepada pihak terkait, termasuk Komnas HAM dan instansi pemerintah.
“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, dan kami menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang,” tegas juru sita di lokasi.

Hingga siang hari dan berita ini ditayangkan, proses eksekusi masih berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat untuk memastikan kelancaran tugas.
Sementara itu, massa terus menyuarakan penolakan mereka di sekitar lokasi.(ghufron)














