IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

KPK Sita Uang 150 M Saat Geledah Koperasi Swasta Terkait Kasus Korupsi PT Taspen

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Upaya KPK membongkar kasus dugaan korupsi di PT Taspen terus berlanjut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp 150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, Senin (24/3/2025) lalu.

Uang ratusan miliar itu disita penyidik KPK dari koperasi swasta yang telah dilakukan penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan penyidik KPK menduga uang tersebut berkaitan erat dengan investasi menyimpan yang dilakukan oleh tersangka eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih dkk.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 milyar dari sebuah korporasi swasta,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:  Geledah Rumah Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Ratusan Juta

Tessa menjelaskan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada PT F yang telah bekerja sama dengan penyidik dalam proses penyitaan ini.

Selain itu, KPK juga mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan kasus ini.

“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” beber Tessa.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menggeledah save deposit box (SDB) di salah satu bank swasta nasional, milik Antonius Kosasih.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (25/2/2025) lalu.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 150 gram logam mulia.

Uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 2,5 miliar serta dokumen kepemilikan aset. (Galih)

Baca Juga:  Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim Tetap Jalan, KPK Kembali Periksa 5 Orang Saksi

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta