IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Perkara Merek di PN Kepanjen Berlanjut ke Kasasi, Tim Edan Law Siapkan Kontra Memori

  • Bagikan
Kuasa hukum para terdakwa, Sumardhan, S.H., M.H. dari Kantor Edan Law,
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Upaya hukum lanjutan ditempuh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis bebas terhadap Riko Andrean dan Sugiono dalam perkara dugaan pelanggaran merek.

Putusan bebas tersebut dibacakan pada 29 Januari 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Benny Arisandy, S.H., M.H. Tidak menerima hasil persidangan, jaksa kemudian mengajukan kasasi pada 2 Februari 2026.

Kuasa hukum para terdakwa, Sumardhan, S.H., M.H. dari Kantor Edan Law, menilai langkah kasasi itu tidak tepat. Ia menyebut pengajuan kasasi atas putusan bebas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 299 ayat 2.

“Pernyataan kasasi atas putusan bebas yang diajukan Penuntut Umum melanggar ketentuan undang-undang,” ujar Sumardhan, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Bantah Isu Sengketa, Enam Objek Warisan Gondanglegi Aman

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah memaparkan perbedaan mendasar antara merek yang didaftarkan pelapor, H. Faisal, ST., dengan produk yang diperdagangkan para terdakwa. Ia menjelaskan, merek milik pelapor tercatat dalam Kelas 7, sementara barang yang dijual kliennya berada pada Kelas 8.

“Dalam persidangan sudah jelas dibuktikan bahwa klasifikasi dan jenis barangnya berbeda. Itu menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim,” katanya.

Selain itu, saksi fakta Fuding Qu alias Lucky Wijaya juga menyampaikan bahwa merek Bintang Lima miliknya telah terdaftar sejak 2015 pada Kelas 8. Saksi tersebut, lanjut Sumardhan, tidak menyatakan keberatan apabila merek itu digunakan oleh para terdakwa.

Pihak Edan Law menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif dan memberikan ruang yang sama bagi penuntut umum maupun penasihat hukum untuk menghadirkan alat bukti serta argumentasi hukum.

Baca Juga:  KPK Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP

“Majelis sudah menjalankan fungsi peradilan secara profesional. Semua pihak diberi kesempatan membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana,” tegasnya.

Sumardhan pun berharap Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Ia memastikan pihaknya akan menyerahkan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Kepanjen pada 24 Februari 2026.

Di sisi lain, Riko Andrean menyambut putusan bebas tersebut dengan rasa lega. Ia menilai perkara ini semestinya tidak berlanjut hingga persidangan, mengingat hasil uji laboratorium Polda Jawa Timur menyatakan produk yang dipersoalkan tidak identik.

“Menurut saya, putusan ini sudah tepat,” ucap Riko singkat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta