IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan 3 Jam, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dijebloskan di Rutan KPK

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Usai menjalani tahanan rumah, tersangka Mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas kembali dijebloskan dalam rumah tahanan (rutan) KPK pada hari Rabu (25/3/2026).

Hal itu dijalani setelah tersangka yang akrab dipanggil Gus Yaqut kembali menjalani pemeriksaan lanjutan selama tiga jam oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan dilakukan KPK sebagai langkah progresif agar proses hukum kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2022-2023 segera tuntas.

“Pemeriksaan hari ini tentu menjadi langkah progresif, langkah yang cepat yang dilakukan oleh penyidik agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya. Sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:  Selidiki Aset Dugaan Hasil Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu

Budi mengungkapkan masyarakat memiliki kesempatan secara terbuka saat persidangan nanti. Masyarakat bisa melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul di persidangan.

“Adapaun materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka sudara YCQ hari ini bekaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku Menter Agama dan juga staf khusus yaitu saudara IHA yang juga sudah ditetapkan sebagai trersangka dalam perkara ini,” beber Budi.

Budi mengatakan pihaknya terus mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.

“Adapun dalam penyidikan perkara ini penyidik tentu masih akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dan peran krusial dalam kontruksi perkara terkait kuota haji ini,” tegas Budi.

Baca Juga:  KPK Bicara Peluang Periksa Presiden Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Seperti diketahui Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK atas dugaan korupsi kuota dana haji 2022-2023.

Tak hanya Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga sudah menetapkan
aktor lain yang juga sudah dijadikan tersangka. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta