
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Ada upaya menghilang jejak digital dalam kasus yang diselidiki penyidik KPK Terkait kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Hal itu yang membuat KPK akan mengusut pemberi perintah menghapus riwayat percakapan dalam telepon genggam yang ditemukan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dihadapan awak media, Selasa (23/12/2025).
Dalam penggeledahan itu, kata Budi penyidik sudah menyita 49 dokumen terkait dengan perkara OTT Bupati Bekasi Ade.
Adapun dokumen yang diamankan penyidik KPK di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan 2025.
Tak hanya itu juga dokumen terrkait rencana proyek pekerjaan pengadaan 2026.
“hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025).
Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang tak lain ayah dari Ade serta Sarjan selaku pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus suap ini bermula saat Bupati Bekasi Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu lalu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp 4,7 miliar.
Sehingga total uang yang diterima Bupati Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar.
Sedangkan dalam OTT KPK juga mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya. (Red/gus)

















