IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Endus Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Direktur Keuangan Helmi Imam Satriyono

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – KPK terus mengembangkan pengungkapan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih.

Terbaru penyidik KPK memanggil mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono.

Helmi Imam Satriyono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka.
“Hari ini Rabu (26/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen tahun anggaran 2019,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Tessa mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Helmi akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Detailnya staf PT IMM (Satiman),
karyawan PT Insight Investment Management (Genta Wira Anjalu) dan karyawan swasta (Didi Hernandi).

Baca Juga:  Satgas KPK Dikerahkan Fokus ke Jawa Timur dalam Membongkar Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji

Seperti diketahui, terkait kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.

Bahkan KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“Bahwa atas penempatan dana atau investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Adapun akibat tindakan melawan hukum itu, ada beberapa rincian pihak yang diuntungkan:

a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar.
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

Baca Juga:  KPK Panggil Anggota DPR RI Komisi X Satori sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Dalam kasus ini, Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar.

Kerugian itupun berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta