IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Putusan MA Inkrah, Pengosongan Cafe Nafala Didesak Segera Dilaksanakan

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Upaya eksekusi atas sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mayjen Panjaitan 83, Kota Malang terus bergulir. Pemilik sah, Munif Effendi, mengajukan permohonan pengosongan melalui Pengadilan Negeri Malang setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut ditempuh setelah somasi yang dilayangkan tidak direspons oleh pihak yang menempati objek sengketa. Kuasa hukum Munif, Dr. Yayan Riyanto, menyebut pihaknya telah memberikan kesempatan untuk pengosongan secara sukarela, namun tidak diindahkan. “Somasi sudah dua kali kami kirim, tetapi penyewa tetap bertahan,” ujarnya.

Bangunan yang kini berdiri sebagai Cafe Nafala diketahui dikelola Prof. Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya. Dalam perkara ini, penyewa tidak tercatat sebagai pihak tergugat.

Baca Juga:  Arumi : Peran Ibu Kian Krusial di Era Digital, Pengguna Medsos Terbesar adalah Perempuan

PN Malang sendiri telah melaksanakan aanmaning atau teguran resmi pada 22 April 2026. Teguran itu bertujuan agar para termohon melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi paksa. Namun, kedua termohon tidak hadir dalam proses tersebut.

Dasar permohonan eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5026 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta mewajibkan tergugat mengosongkan objek sengketa.

Munif Effendi diketahui membeli tanah dan bangunan tersebut pada 2017 dengan nilai sekitar Rp4 miliar dan telah mengantongi sertifikat hak milik. Persoalan muncul karena objek itu sebelumnya telah disewakan sejak 2013 oleh dua pihak, yakni Entin Rochyatin dan Ludfi Adha Fabanyo, yang kemudian menjadi termohon dalam perkara.

Baca Juga:  Berbagi Kurban di Hari Spesial Lahirnya Bung Karno, Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo Salurkan Bantuan Hewan Kurban 13 Sapi dan 9 Kambing

Kuasa hukum Munif menilai kedua pihak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan objek. Ia juga menegaskan bahwa upaya perlawanan pihak ketiga tidak menghentikan proses eksekusi.

Di sisi lain, kuasa hukum Prof. Bisri, Chrismawijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menempuh upaya hukum perlawanan terhadap eksekusi melalui gugatan derden verzet di Pengadilan Negeri Malang. Ia menegaskan proses persidangan sudah berjalan.

“Saat ini kami melakukan perlawanan dengan mengajukan bantahan. Persidangan sudah berlangsung dan masuk tahap relaas,” ujarnya.

Chrismawijayanto juga menyampaikan keberatan atas posisi kliennya yang tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara, padahal memiliki hubungan hukum atas objek tersebut sebagai penyewa.

Baca Juga:  Sultan Madura Haji Her Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Dalam permohonan eksekusi terdapat putusan PN Malang, sementara kami sebagai penyewa tidak disertakan sebagai pihak. Kami tentu keberatan, karena posisi sewa sudah ada sejak sebelum persoalan ini muncul, bahkan sejak 2012 dan masih berlaku hingga 2035,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan dan akan memberikan perkembangan lanjutan terkait perkara perlawanan terhadap eksekusi tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta