Empat Tahun Bersengketa, SHM Tanah Ahli Waris Letjen Kemal Idris Akhirnya Dikembalikan

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Perjuangan hukum ahli waris mantan Pangkostrad Letjen Kemal Idris atas kepemilikan tanah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, memasuki babak akhir. Setelah perkara bergulir selama sekitar empat tahun hingga tingkat kasasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para ahli waris.

SHM Nomor 00192/Pondok Pinang tersebut berkaitan dengan tanah seluas 1.061 meter persegi yang nilainya disebut mencapai Rp60 miliar. Penyerahan sertifikat dilakukan PN Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2026).

Kuasa hukum ahli waris, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, mengatakan pengembalian sertifikat tersebut menjadi penanda bahwa rangkaian perjuangan hukum yang ditempuh kliennya telah selesai.

“Cukup senang setelah klien kami menerima kembali SHM dari PN Jaksel, yang memang sudah menjadi miliknya. Artinya, perjuangan para ahli waris Letjen Kemal Idris selesai dan mendapat haknya kembali,” ujar Yayan melalui pesan WhatsApp.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan Nomor 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor 686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor 1197/Pdt/2023/PT.DKI Jo Nomor 5135 K/Pdt/2024.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Geledah 12 Lokasi dan Amankan Deposito 70 Miliar

Sebelum sampai pada tahap penyerahan sertifikat, PN Jakarta Selatan terlebih dahulu memberikan teguran atau aanmaning kepada para Termohon Eksekusi. Karena teguran tersebut tidak diindahkan, pengadilan kemudian memerintahkan Panitera PN Jakarta Selatan untuk menarik sertifikat yang menjadi objek perkara.

Ketua PN Jakarta Selatan Agus Akhyudi, SH, MH, melalui penetapannya mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Firrouz Muzzaffar Idris dan Ny. Anggreswari Ratna Kemalawati. Keduanya merupakan ahli waris Letjen Kemal Idris yang mengajukan permohonan melalui tim kuasa hukum Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, Veridiano LF Bili, SH, MH, dan Rifqi Iksanudin Wibowo, SH.

Setelah dieksekusi, sertifikat tersebut kini resmi tercatat atas nama kedua ahli waris Letjen Kemal Idris.

Sengketa kepemilikan tersebut sebelumnya bermula dari gugatan perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022. Dalam perkara itu, sejumlah pihak menjadi tergugat, di antaranya Notaris RA Mahyasari A. Notonagoro, Rio Febrian, PT CIA, Firly Amalia, serta Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Penggelapan Libatkan Ketua LSM Salam 5 Jari, JPU Kejari Nganjuk Tegaskan Dakwaan Sesuai Hukum

Perjalanan perkara kemudian berlanjut melalui beberapa tingkat peradilan. Pada 2023, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan ahli waris. Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

PT CIA kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya tersebut berakhir setelah MA melalui Putusan Nomor 5135 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi PT CIA.

Dengan putusan tersebut, putusan pada tingkat PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperoleh kekuatan hukum tetap. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar bagi ahli waris untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi di PN Jakarta Selatan.

“Dengan putusan MA ini, posisi hukum para ahli waris atau klien kami semakin kuat untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi di PN Jaksel,” tegas Wasekjen DPN Peradi RBA tersebut.

Baca Juga:  JAM Pidum dan Gubernur Jawa Timur Buka Bimtek Restorative Justice (RJ) Kejari dan Kepala Daerah Se Jatim

Yayan menilai rangkaian putusan dari tingkat pertama hingga kasasi telah memberikan kepastian mengenai posisi hukum kliennya. Ia juga menegaskan putusan PN Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta penolakan kasasi oleh MA menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dan pengembalian SHM kepada ahli waris.

“Putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian permohonan kasasi PT CIA ditolak oleh MA adalah sudah benar dan tepat. Dan sekarang dilakukan penyerahan SHM kepada klien kami,” tutup advokat pendiri Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH di Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur.

Selain berkantor di Malang, Yayan juga berkantor di Gedung Jaya Lantai 7, Jalan MH Thamrin No. 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta