
TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Selain telah menetapkan tujuh tersangka, Kejaksaan Agung ternyata juga telah melakukan penyitaan dokumen hingga sejumlah uang saat menggeledah rumah Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa (25/2/2025).
Tak hanya itu, Kejagung juga menggeledah Plaza Asia.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penggeledahan di Jalan Jenggala ditengarai penyidik Kejagung sebagai kantor.
“Nah, itu penyidik menemukan 34 order yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan import dari minyak mentah ini dan termasuk shipping di dalamnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan 89 bundel dokumen.
“Ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini. Dan uang tunai ada Rp 833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU,” sambungnya.
Sedangkan untuk penggeledahan di Plaza Asia, penyidik Kejagung juga menyita empat kardus berisi surat-surat atau dokumen.
Dengan berbagai macam dokumen yang sudah didapatkan, kata Harli pihaknya akan melakukan analisis terhadap temuan dokumen dalam penggeledahan tersebut.
Bahkan Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
“Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Senin (24/2/2025).
Adapun ketujuh orang tersangka itu, jata Abdul Qohar, tiga tersangka dari unsur swasta.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pegawai Pertamina.
Salah satunya, Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Lalu ada SDS yang menjabat Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian YF yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shiping dan AP yang menjabat sebagai VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Lalu ada MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung juga merilis total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini sangat fantastis. Jumlahnya mencapai Rp 193,7 triliun.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun
2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. (Galih)


















