
TAGAR INDONESIA.COM – Upaya Arya Sjahreza Bayu Lesma, warga Jalan Bandung nomer 34 RT 001/002 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen Kota Malang untuk mencari keadilan atas hak tanahnya mendapatkan dukungan banyak pihak.
Salah satunya dukungan dari elemen mahasiswa hukum syariah UIN Maliki Malang.

Bahkan kasus yang menimpa Arya juga dikupas tuntas dalam seminar inspiratif dengan tema Menata Aset, Menegakkan Keadilan di Janaloka Coffee Jl. Simpang Gajayana No.72, Merjosari, Lowokwaru, Selasa Malam (20/5/2025).
Dalam kesempatan itu menghadirkan narasumber Nashrullah S.HI., S.H., M.H., CPCL (Dosen Hukum UIN Maliki Malang)
Selain itu juga hadir korban kasus mafia tanah dan peradilan Arya yang didampingi kuasa hukumnya Reynald.
Dihadapan audiens para mahasiswa, Arya menceritakan kronologi dirinya menjadi korban oknum mafia tanah dan mafia peradilan. Tak hanya itu, dirinya juga dikriminalisasi karena dilaporkan ke Polres Malang Kota.
Ceritanya, pada 2017, Arya berkenalan dengan Nanda Almer Ronny Putra melalui perantara atas nama Sugianto.
Setelah itu, Nanda menawarkan kerjasama usaha bisnis rokok. Karena keterbatasan modal, Nanda menyarankan kepada Arya untuk mengagunkan rumahnya yang berada di Jalan Bandung nomer 34 Kota Malang.
Hanya saja, waktu itu rumah seluas 553 meter persegi itu sertifikat rumahnya masih atas nama ayahnya Ir.Haji Endro Koesmartono.
Disisi lain, Arya terbentur administrasi BI Checking, sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman bank.
Hingga akhirnya disepakati balik nama SHM (Surat Hak Milik) dari atas nama Ir. Haji Endro Koesmartono ke Nanda.
Setelah SHM berganti menjadi atas nama Nanda, rumah tersebut kemudian diagunkan ke Bank Bukopin dengan nilai pinjaman sebesar Rp 5 miliar.
“Tapi kesepakatannya setelah nanti bisa mengembalikan pinjaman dan lunas, rumah ini kembali atas nama ayah saya Ir Haji Endro Koesmartono,” ujar Arya sambil matanya berkaca-kaca seakan tak mampu menahan beban dan kesedihan.
Dari pinjaman itu, Nanda dan Arya kemudian membentuk CV Frio Tobacco untuk menjalankan usaha rokok.
Tapi dalam perjalanannya, selama dua tahun 2018-2020 usaha yang dirintisnya mengalami macet dan gagal bayar. Kondisi itu mengakibatkan pengajuan restrukturisasi kredit bank.
Kuasa Hukum Reynald menambahkan ditengah situasi ekonomi lagi terpuruk itu karena tak dapat membayar tanggungan di Bukopin, kliennya oleh Nanda ditawarkan berhutang kepada temannya inisial RT (Rizky Thamrin).
Sedangkan akad yang ditawarkan Rizky Thamrin bersedia melunasi hutangnya ke Bukopin sebesar 4,5 miliar dan syarat pengembalian setahun kemudian menjadi 6 miliar.
Singkat cerita, kata Arya, Rizky Thamrin menyampaikan bahwa rumahnya telah dijaminkan dan harus membayar pelunasan sebesar 12,5 miliar.
Alasannya, Nanda telah berhutang kepada Rizky sebesar 6,5 miliar.
“Ini kan aneh, peralihan SHM tanpa melibatkan klien kami,” beber Reynald.
Lebih kagetnya lagi, Arya dilaporkan ke Polres Malang Kota terkait pasal 167 KUHP terkait penyerobotan memasuki pekarangan orang lain.
Padahal rumah di Jalan Bandung no 34 sudah ditempati keluarganya sejak 2003.
“Ini semuanya janggal. Untuk itu dukungan dari adik adik jurusan hukum di UIN Maliki sangat berarti buat kami dan klien kami untuk memperjuangkan keadilan,” kata Reynald.
Diakhir Reynald juga berpesan kepada para mahasiswa hukum untuk bersatu padu memberantas adanya praktek praktek mafia tanah dan mafia peradilan.
“Anda semua adalah calon advokat. Jadi mari kita tegakkan hukum untuk keadilan. Jadi mari kita berantas mafia tanah dan mafia peradilan di bumi Arema,” pungkasnya.
Sementara itu, Nashrullah S.HI., S.H., M.H., CPCL mengatakan dirinya sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan korban Arya dan kuasa hukumnya untuk merebut kembali haknya.
Nashrullah mengatakan berbagai langkah hukum memang harus disiapkan mengingat dalam kasus ini sudah sampai pada tataran eksekusi aset yang dimiliki Arya.
“Kalau memang ada eksekusi ya harus ada upaya hukum untuk PK memang itu tahapannya,” kata Nashrullah.
Namun demikian, lanjut Nashrullah, dirinya memberikan motivasi dan menyakinkan kepada Arya bahwa soal tanah apabila itu menjadi haknya pasti akan kembali kepada pemiliknya.
“Yakinlah bahwa tanah yang disengketakan akan kembali kepada yang berhak alias pemilik sahnya,” tutup Nashrullah. (Agus/juna/ayub).
