
TAGAR INDONESIA.COM – Kabar tak sedap kembali menguap dari dunia Pendidikan di Malang Raya.
Sebab Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menduga ada praktek pungutan liar (pungli) yang berkedok iuran kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten dan Kota Malang.

Praktik ini diduga berlangsung bertahun-tahun dengan sepengetahuan pejabat terkait di Cabang Dinas (Kacabdin) Malang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru, menegaskan akan melaporkan semua Ketua MKKS SMA/SMK Negeri dan Swasta ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya fokus pada MKKS di Kabupaten/Kota Malang.
Investigasi yang dilakukan Tim Litbang MAKI Jatim mengungkap bahwa pungutan ini telah berlangsung lama.
Mekanismenya, sekolah-sekolah diminta membayar iuran setiap bulan—SMA Negeri sebesar Rp1.200.000 per sekolah, sementara SMK Negeri lebih besar karena dihitung berdasarkan jumlah siswa, yaitu Rp 1.500 per siswa.
Ironisnya, MKKS sendiri tidak memiliki dasar hukum pendirian, baik melalui SK Gubernur Jawa Timur maupun Permendikbud. “Jika ada forum yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki dasar hukum pendirian, maka itu organisasi abal-abal,” tegas Heru.
Tim Litbang MAKI Jatim sudah berada di Malang sejak kasus dugaan pungli ini mencuat.
Dan hingga berita ini ditulis, mereka masih berada di sana untuk mengumpulkan dan menganalisis data pungli lebih lanjut.
(Ahmad Ghufron)
