IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Kampus UM ditegur BPK Soal Pengelolaan Aset, Empat Sekolah SMAN 8, SMPN 4, SDN Sumbersari 3 dan SDN Percobaan Harus Pindah Lokasi

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Pengelola Kampus Universitas Negeri Malang (UM) mendapatkan teguran dari BPK.

Ini berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta UM selaku penyelenggara negara untuk bisa mengelola aset secara baik.

Example 300x600

Ini menyusul kebijakan UM yang menyewakan lahan untuk pendirian SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan dan SDN Sumbersari 3 Kota Malang.

“Ini temuan BPK, pada tahun 2019 bahwa SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM. Dimana statusnya pinjam pakai dan kami tidak memperpanjang, sesuai arahan BPK,” ucap Rektor UM, Hariyono kepada awak media.

Untuk itu, ke empat sekolah tersebut dalam waktu dekat harus boyongan atau pindah lokasi.

Baca Juga:  SPMB 2025 Harus Jadi Wajah Keadilan Pendidikan, PuSDeK Ingatkan Harus Adil dan Lindungi Hak Warga Lokal

Selain menindaklanjuti rekomendasi BPK, Hariyono mengungkapkan ada alasan lain sehingga UM tidak memperpanjang pinjam pakai lahan tersebut.

Mengingat UM juga membutuhkan lahan untuk pengembangan program studi dan pendidikan vokasi.

Terkait hal ini, lanjut
Hariyono pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Malang soal tidak ada perpanjangan pinjam pakai lahan untuk empat sekolah tersebut.

Termasuk dengan Dinas Pendidikan Propinsi untuk yang SMAN 8.

Hariyono ada beberapa solusi yang sudah ditawarkan.

Untuk bangunan SD akan dipindahkan ke sekolah yang kosong akibat sekolah yang dilebur.

“Sedanhkan tingkat SMA yakni SMAN 8 salah satu solusi yang ditawarkan ialah dipindah ke daerah yang belum mempunyai SMA Negeri seperti di Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru,” tutur Hariyono.

Baca Juga:  Kegigihan Rizky Eka Saputra, Siswa Difabel SMK PGRI 3 Tlogo Mas Mengejar Harapan Melanjutkan Pendidikan ke Universitas Brawijaya

Hariyono menegaskan sejak UM berstatus PTN-BH diwajibkan untuk dapat mengelola aset secara efektif dan optimal. Sehingga tidak memberatkan beban orang tua mahasiswa terkait kebutuhan gedung.

“Jadi sejak UM jadi PTN-BH, kami diawasi lebih ketat dalam pengelolaan aset. Bahkan lewat Kementerian Keuangan,” tegas Hariyono.

Sementara itu, Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM Prof Dr Sunaryono menambahkan UM telah bersurat ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur terkait SMA Negeri 8.

Termasuk Pemkot Malang untuk yang SMPN 4, SDN Percobaan dan SDN Sumbersari 3.

Intinya, UM tidak memperpanjang kontrak pinjam pakai lahan dan bangunan.

“Per tanggal 13 Januari kemarin, kami sudah bersurat ke Diknas Pemprov dan Pemkot Malang. Terkait tidak memperpanjang kontrak,” urai dia.

Baca Juga:  Dinilai Membebani Wali Murid, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim Sri Untari Tekankan Larangan Wisuda Sekolah

Terkait adanya isu UM dapat keuntungan dari kebijakan meminjamkan lahan, Sunaryono membantah.

Sunaryono menegaskan selama status pinjam pakai, UM tidak ada keuntungan apapun sebab memang dilarang adanya sewa.

“Antar lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa, sejak lama statusnya pinjam pakai,” pungkas dia. (Redaksi)

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta