IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Kendali Iwan Sunito Atas Crown Group Terlepas, Publik Diimbau Waspada

  • Bagikan
banner 468x60

 

TAGARINDONESIA.COM – Nama Iwan Sunito, yang pernah memimpin Crown Group Holdings Pty Ltd, kini terlepas sepenuhnya dari perusahaan properti ternama tersebut. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung New South Wales, Australia, pada 26 Maret 2025, mengeluarkan putusan yang melikuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Sunito yang sebelumnya menguasai hingga 50% saham Crown Group.

Example 300x600

Pada putusan yang dianggap final ini, Iwan Sunito resmi kehilangan kontrol atas Crown Group. Keputusan tersebut mengakhiri perjalanan panjangnya dalam mengelola perusahaan yang dulu menjadi ikon dalam industri properti Australia. CII Group, yang merupakan perusahaan pribadi miliknya, kini berada dalam proses likuidasi setelah gagal memenuhi kewajibannya, sehingga pengadilan menunjuk likuidator independen untuk menangani penyelesaian kewajiban perusahaan.

Sebelumnya, Iwan Sunito berusaha keras untuk menyelamatkan CII Group melalui Deed of Company Arrangement (DoCA), sebuah mekanisme hukum yang dirancang untuk memberi kesempatan perusahaan yang kesulitan keuangan untuk menyusun rencana pemulihan. Namun, upaya tersebut gagal setelah permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak oleh hakim dengan alasan tidak adanya harapan untuk pemulihan. Pengadilan menilai bahwa CII Group gagal memenuhi kewajibannya, yang semakin memperburuk posisi perusahaan.

Baca Juga:  Transformasi, Mantan Teroris Internasional Umar Patek Beralih Profesi jadi Peracik Kopi "Ramu" 1966

Dengan likuidasi ini, Crown Group sepenuhnya terlepas dari keterlibatan Iwan Sunito. Sejak saat itu, perusahaan properti tersebut berjalan tanpa pengaruh atau kendali dari sang pendiri. Meskipun demikian, Iwan Sunito dilaporkan tetap aktif mencari investor untuk perusahaannya yang baru, One Global Capital, yang juga tengah mencari peluang investasi di Indonesia.

Namun, keputusan pengadilan ini meninggalkan sejumlah kekhawatiran, khususnya bagi publik dan calon investor. Proyek-proyek baru yang diinisiasi oleh Iwan Sunito kini menimbulkan potensi risiko tinggi, baik dari sisi hukum maupun keuangan. Mengingat pengalaman buruk CII Group yang gagal memenuhi kewajiban, ada kemungkinan proyek-proyek tersebut berisiko bermasalah di masa depan.

Menghadapi situasi ini, publik diimbau untuk berhati-hati dalam menerima penawaran investasi dari Iwan Sunito. Para calon investor perlu memperhatikan beberapa langkah penting agar tidak terjerumus dalam jebakan investasi yang berisiko tinggi:

Baca Juga:  Halal Bihalal, Dirut Perumda Tugu Tirta Priyo Sudibyo ajak Pelanggan Sarapan Bersama

1. Verifikasi Legalitas dan Struktur Kepemilikan
Pastikan untuk memeriksa afiliasi, legalitas, serta struktur kepemilikan dari setiap proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito. Kejelasan hukum dan kepemilikan menjadi kunci utama dalam menilai kelayakan sebuah investasi.

2. Pisahkan dari Crown Group
Penting untuk tidak mengaitkan Iwan Sunito dengan Crown Group Holdings Pty Ltd, mengingat kini ia tidak lagi terlibat secara resmi atau memiliki posisi di perusahaan tersebut.

3. Hati-Hati dengan Penawaran Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Besar
Waspadai penawaran investasi yang mengiming-imingi keuntungan besar tanpa transparansi yang jelas dalam hal hukum dan keuangan. Investor harus berhati-hati terhadap tawaran yang kurang memadai atau meragukan.

Baca Juga:  Suasana Haru Bos Sritex Saat Putuskan PHK Ribuan Karyawan

4. Konsultasikan dengan Ahli
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya guna memperoleh pandangan yang objektif dan profesional.

Dengan keputusan ini, diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan due diligence yang cermat sebelum membuat keputusan investasi. Terutama bagi mereka yang tertarik pada proyek-proyek yang terkait dengan figur yang memiliki catatan hukum atau keuangan yang bermasalah.

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta