IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
previous arrow
next arrow

PuSDek Soroti Dugaan Pungli Penerimaan SK PPPK di Kabupaten Malang dan Ultimatum Segera Kembalikan Uang

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Direktur PusDek Asep Suriaman menyoroti adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang menimpa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima SK dari Bupati Malang, H. Sanusi.

Asep berharap tidak ada praktik pungli yang mencederai integritas proses seleksi maupun penempatan PPPK di wilayah Kabupaten Malang.

“Jika ada yang meminta uang, itu adalah pungli, dan jelas tidak dibenarkan. Saya berharap tidak ada praktik seperti itu dalam proses menerimaan SK PPPK, jika sudah terlanjur ada yang koordinir uang pungli tersebut, mohon segera kembalikan, kalau ini memang terjadi saya meminta uang itu di pulangkan, sebelum PuSDeK mengambil tindakan untuk melaporkan ke APH” ujar saat dikonfirmasi Selasa (3/6/2025).

Baca Juga:  Kadis Pendidikan Suwadji : Hasil Pantauan Inspektorat Sementara, Tak Ada Pungli yang dilakukan Oknum Kabid SD "LS"

Asep mengungkapkan proses penerimaan PPPK, termasuk kuota dan penempatannya, telah disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penempatan harus sesuai dengan usulan dan kebutuhan yang sudah dirancang.

Sehingga kebijakan ini dianggap mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang.
“Penempatan guru sebaiknya tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka agar efektivitas dan kualitas pembelajaran tetap terjaga,” kata Asep.

Di sisi lain, Asep yang juga pakar pendidikan ABK Inklusif ini mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau pungli dalam proses tersebut.

Urgensi penerimaan PPPK sesuai prinsip dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Mentri PANRB no 20 tahun 2022.

Baca Juga:  Alhamdulillah, 421 Wali Murid SD dan SMP Se Kecamatan Pakisaji Terima SK PIP Aspirasi Anggota DPR RI FPKB M.Hasanuddin Wahid

Bagaimana prinsip harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme.

“Dan tidak dipungut biaya. Saya jelaskan sekali dan tidak di pungut biaya, apalagi biaya menebus SK, biaya selamatan dan tumpengan atau bahkan berbagai modus yang dilakukan oleh oknum, jelas semuanya,” pungkasnya. (gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta