
TAGAR INDONESIA.COM – PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam memberikan klarifikasi bahwa rumah yang berada di kawasan perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Pakis, Kabupaten Malang semuanya ada sertifikat hak miliknya.
Proses penerbitan sertifikat rumah dilakukan di notaris Siti Sofiyah SH, M,Kn yang beralamatkan di jalan Ronggowuni Nomer 2, Singosari, Kabupaten Malang.

Bahkan pada Rabu, (11/6/2025) PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam secara bertahap sudah mulai menyerahkan sertifikat rumah kepada pemilik rumah yang dilakukan di kantor notaris.
“Hari ini proses penyerahan sertifikat ada 10 orang tapi sementara yang hadir ada tujuh orang,” ujar Haris Al Hisyam selaku pimpinan PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam saat ditemui di kantor notaris Rabu siang (11/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Haris menjelaskan bahwa total rumah yang dikerjakan di perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Pakis sebanyak 155 unit.
Rumah yang dikerjakan merupakan rumah subsidi dan dijual dengan harga kisaran Rp 160-170 juta.
Dari jumlah itu, rumah yang sudah terjual sebanyak 65 unit. Detailnya 55 lewat pengajuan KPR dan sisanya 10 unit pembelian inhouse atau tunai secara bertahap.
“Kami memastikan rumah yang sudah laku terjual semuanya ada sertifikatnya. Dan itu semua bisa dicek di notaris,” tegas Haris.
Prosesi penyerahan sertifikat yang dilakukan Pihak PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam kepada user juga sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pengembang atas proyek sudah ditawarkan kepada warga.
“Prinsipnya kami tetap memiliki komitmen untuk memenuhi semua yang menjadi kewajiban kami kepada user,” pungkas Haris. (gus)
