IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Literasi Hukum Jadi Kunci Cegah Salah Tafsir di Tengah Perkembangan AI

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak hanya mengubah cara manusia bekerja, tetapi juga menantang sistem hukum yang berlaku. Praktisi hukum Dwi Indro Tito Cahyono, S.H., M.Mmelihat kondisi ini sebagai peluang sekaligus kerentanan baru, terutama bagi masyarakat yang mencari informasi hukum maupun bagi pengacara pemula.

Menurutnya, dunia hukum di Indonesia kerap tertinggal dalam merespons laju teknologi. Regulasi yang ada sering kali belum mampu menjawab kompleksitas persoalan terbaru, termasuk isu terkait AI. Ia menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini sudah tidak lagi relevan sepenuhnya untuk mengatur fenomena yang terus berkembang. Selama hukum baru belum hadir, aturan lama tetap berlaku, namun begitu ada regulasi terbaru, maka sifatnya menjadi mengikat.

Baca Juga:  Ora Mbois. Pemkot Malang Malah Alokasikan Dana Untuk Mobil Dinas Mewah Saat Efisiensi Anggaran

Dwi Indro juga menyoroti fenomena masyarakat yang mengandalkan Google untuk mencari pasal-pasal hukum. Praktik ini menurutnya rawan salah kaprah karena informasi yang beredar tidak selalu akurat atau sesuai dengan naskah undang-undang resmi. Kesalahan tafsir bisa muncul, apalagi bagi pemula yang belum terbiasa membaca penjelasan hukum secara lengkap. Ia mengingatkan bahwa memahami undang-undang secara langsung tetap menjadi langkah awal yang lebih aman, sementara bagi praktisi yang sudah berpengalaman, interpretasi dapat dilakukan lebih dalam dengan landasan yang kuat.

Selain itu, ia menekankan perlunya literasi hukum yang lebih masif. Sosialisasi, seminar, hingga kajian akademik perlu digencarkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan ringkasan instan di internet. Dengan cara itu, pemahaman hukum bisa lebih komprehensif dan tidak mudah terjebak pada informasi yang keliru.

Baca Juga:  Gara-Gara Terganggu Sound Horeg Berlebihan, Karnaval Mulyorejo Berujung Ricuh

Menurutnya, kebutuhan akan pembaruan regulasi juga mendesak. UU ITE harus segera diperbaiki agar selaras dengan perkembangan teknologi, termasuk AI yang terus berkembang cepat. Tanpa perubahan itu, sistem hukum akan kesulitan mengikuti dinamika baru di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa literasi hukum sebaiknya ditempuh dengan dua jalur sekaligus, yakni melalui akses online dan offline. Membaca langsung teks undang-undang, mengikuti diskusi, serta belajar dari praktisi merupakan langkah yang lebih tepat dibanding sekadar mengandalkan pencarian cepat di internet. Dengan cara ini, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman hukum yang lebih utuh, sekaligus mengurangi risiko salah tafsir.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta