IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Polemik Metropoint Memanas, AMPH Desak Transparansi dan Pemkot Turun Tangan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG – Desakan agar Pemerintah Kota Malang memeriksa legalitas proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari terus menguat. Di tengah tuntutan tersebut, Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTSP memastikan telah turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi proyek.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si., mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Masih kami lakukan pengecekan. Ini staf saya langsung datang ke lokasi,” ujar Arif.

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan yang muncul dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH). Organisasi tersebut menilai pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas usaha dan rencana pembangunan yang dilakukan pengembang telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Polres Malang Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu di Masjid Ashumul Muhsinin

Koordinator AMPH, Rizky Basna, menyebut pihaknya hingga saat ini belum memperoleh penjelasan langsung dari pengembang terkait status legalitas proyek.

“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi dan debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau tidak,” katanya.

Menurut Rizky, transparansi menjadi hal penting agar polemik yang berkembang tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, AMPH meminta hasil pemeriksaan pemerintah nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Selain meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen legalitas, AMPH juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Meski demikian, Rizky menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan.

Baca Juga:  Ikut Sukseskan HPN 2025, Perum Jasa Tirta I Sumbang Bibit Unggulan di Bhakti Alam dan Aksi Tanam 1000 Pohon di Lereng Kawi

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Bahkan, AMPH telah menyiapkan aksi lanjutan apabila persoalan tersebut belum mendapatkan kepastian.
“Dan kami akan melakukan aksi jilid dua yang mungkin skalanya lebih besar, dan itu aksi langsung kita ke Balai Kota Malang,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Metropoint menyatakan belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait berbagai isu yang berkembang. Manager Metropoint, Yudi, mengatakan perusahaan akan memberikan penjelasan resmi melalui tim legal dalam agenda pertemuan bersama media.

“Kami masih belum bisa menanggapi ini. Kami akan gathering media, di mana tim legal kami akan menjelaskan detail,” kata Yudi.

Baca Juga:  Delapan Hari di Madinah, Jamaah Haji Kloter 11 Ziarah dan Renungan Perjalanan Dakwah Rasulullah SAW

Ia menegaskan bahwa saat ini proses perizinan masih berjalan sehingga belum ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Tentunya perizinan kami masih berproses. Seperti bisa dilihat sendiri, kami juga belum melaksanakan pembangunan,” ujarnya.

Dengan proses pengecekan yang sedang dilakukan pemerintah dan rencana penjelasan dari pihak pengembang, perhatian publik kini tertuju pada hasil verifikasi yang dilakukan Pemkot Malang terkait status perizinan proyek Metropoint

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta