
TAGARINDONESIA.COM – Universitas Brawijaya (UB) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya transparansi dan antikorupsi di lingkungan pendidikan. Hal ini mendapat pengakuan langsung dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang menyebut UB tak lagi memerlukan penguatan, melainkan perlu menjaga kesinambungan praktik baik yang sudah berjalan.
“Kalau sistem internalnya sudah transparan, terutama dalam penerimaan mahasiswa dan aktivitas akademik, maka tinggal bagaimana menjaga agar itu terus berkelanjutan,” ujar Setyo usai kegiatan Sosialisasi Penguatan PIEPTN dan Pengendalian Gratifikasi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB, Senin (21/7/2025).
Integritas Kampus yang Tak Sekadar Slogan
Menurutnya, UB telah berada pada jalur yang benar dalam membangun sistem antikorupsi. Survei internal menunjukkan bahwa tingkat integritas di kampus tersebut berada dalam kategori baik. Hal ini terlihat dari tata kelola yang terbuka, mulai dari seleksi masuk mahasiswa hingga proses akademik lainnya.
Namun, Setyo tak menampik bahwa tantangan korupsi di sektor pendidikan masih besar. Ia menyoroti beberapa praktik yang masih kerap terjadi, seperti penggunaan jasa joki, intervensi kekuasaan demi meloloskan mahasiswa, serta pemberian hadiah berkedok “terima kasih” yang bisa menjurus pada gratifikasi.
“Perubahan tidak bisa dikerjakan sendirian. Kementerian, kampus, dosen, mahasiswa, bahkan orang tua harus ambil bagian. Ini kerja kolektif,” tegasnya.
UB Bentuk Tim Antigratifikasi: Menjaga Nilai, Menutup Celah
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, menyambut baik dukungan dari KPK. Ia menyebut kunjungan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk dorongan konkret dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
“Kami merasa bangga dan terhormat. Ini adalah bagian dari upaya serius kami untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas, tapi juga jujur,” ujar Widodo.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, UB telah membentuk tim antigratifikasi yang memiliki peran aktif dalam memastikan tidak ada transaksi atau pemberian di luar aturan dalam seluruh proses akademik. Tim ini bekerja sejak tahap ujian hingga kelulusan, untuk menutup semua potensi celah penyimpangan.
“Kami ingin menghapus budaya memberi imbalan untuk hal-hal yang memang sudah menjadi kewajiban. Dosen mengajar dan menilai karena itu tugasnya, bukan karena ada pemberian,” tambahnya.
Bangun Budaya Baru, Ubah Pola Pikir Lama
KPK menilai bahwa reformasi budaya dalam pendidikan tak kalah penting dari sistem pengawasan. Perubahan pola pikir soal “membalas jasa” harus dimulai dari lingkungan pendidikan itu sendiri.
“Selama ini, banyak yang merasa tidak enak jika tidak memberi sesuatu. Padahal, tugas dosen adalah mengajar dan memberi nilai sesuai kerja keras mahasiswa,” kata Setyo.
Ia berharap, apa yang dilakukan UB bisa menjadi rujukan nasional. Ketika integritas menjadi budaya, bukan sekadar kebijakan, maka lembaga pendidikan akan menjadi motor perubahan sosial yang sesungguhnya.
“Kalau kita ingin Indonesia maju, budaya kerjanya juga harus berubah. Bukan karena diberi, tapi karena memang tugas. Ini yang sedang kita dorong,” pungkasnya.














