IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Peringatan May Day, Buruh di Malang Gelar Aksi Demo Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kota Malang menggelar aksi turun ke jalan.

Aksi itu digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025).

Sesampai di depan gedung DPRD Kota Malang, massa aksi meneriakkan sederet tuntutan kepada pemerintah Prabowo-Gibran.

Diantaranya mencabut UU No 5/2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami membawa tuntutan untuk mencabut UU No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemudian cabut UU No. 3 Tahun 2025 tentang Revisi UU 4 tahun 2004 tentang TNI,” ujar Sekretaris Jenderal SPBI Kota Malang, Fatkhul Khoir.

“UU Cipta Kerja jelas memperburuk kondisi kerja buruh. Sistem kontrak kerja makin diperluas, upah ditekan. Sedangkan revisi UU TNI membuka peluang tentara masuk ke ruang sipil, termasuk menangani mogok kerja yang biasa buruh lakukan. Ini menjadi ancaman bagi demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Aksi Nekat Bunuh Diri Mahasiswa PTN di Malang, Bikin Gempar Warga Blimbing

Tak hanya itu, Fatkhul juga menyoroti tren PHK yang semakin meluas seiring ketidakstabilan ekonomi nasional.

Namun hingga saat ini, menurutnya belum ada kebijakan nyata dari pemerintah untuk mencegah atau mengatasi dampak PHK secara sistematis.

Fatkhul juga mengkritisi langkah pemerintah yang dinilainya hanya simbolik, seperti membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang tidak memiliki efektivitas nyata di lapangan.

Ia menilai, selama akar masalahnya belum diatasi, yakni kebijakan ekonomi yang berpihak pada tenaga kerja, maka PHK akan tetap menjadi ancaman bagi kesejahteraan buruh.

Selain ancaman PHK, SPBI juga menyoroti persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Fatkhul menyebut, praktik itu sebenarnya bukan hal baru dan sudah sering dilaporkan oleh buruh.

Baca Juga:  SMSI Kini Hadir di Malang Raya, Ingin Berikan Warna Berbeda untuk Kemajuan Malang Raya 

Bahkan, SPBI hampir setiap hari menerima aduan terkait hal ini.

“Di Pergub Nomor 18 Tahun 2016 yang melarang praktik ini. Tapi tetap saja terjadi. Ini membuktikan bahwa pengawasan ketenagakerjaan kita sangat lemah,” pungkasnya. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta