IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

KPK Beberkan Modus KONI Jatim Terima Proyek Dana Hibah dari Pokmas Anggota DPRD Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara alasan melakukan penggeledahan kantor KONI Jatim dan Rumah La Nyala Mattaliti di Surabaya beberapa waktu lalu.

KPK menyampaikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur kebagian dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Example 300x600

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan mengatakan, terkait dana hibah pemprov Jatim itu merupakan jatah pokok pikiran (pokir) yang diberikan untuk masing-masing anggota DPRD Jatim.

Dana hibah tersebut disalurkan dalam bentuk proyek ke berbagai lembaga dan organisasi masyarakat. Termasuk didalamnya dialokasikan ke KONI.

Sedangkan anggota DPRD Jatim yang menyalurkan dana hibah berupa proyek kepada KONI adalah Kusnadi.

Baca Juga:  Endus Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Direktur Keuangan Helmi Imam Satriyono

“Kalau tidak salah, dipanggilnya itu, saya lihat panggilannya itu, untuk tersangka Pak Kusnadi,” ujar Asep kepada awak media Rabu (23/4/2025).

Kemudian, Asep mengungkapkan proyek-proyek tersebut ditetapkan memiliki nilai di bawah Rp 200 juta. Tujuan tak lain untuk menghindari lelang.

Penyidik KPK kemudian menduga ada pemotongan anggaran dari tiap-tiap proyek tersebut.

“Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ. Tapi bentuknya proyek,” beber Asep.

Asep mengatakan, dugaan pemotongan anggaran itah menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI dan rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti.

Sayangnya, Asep belum bisa mengungkapkan berapa nilai proyek yang diterima KONI Jatim dari dana hibah tersebut.

Baca Juga:  Tersangkut Gratifikasi, KPK Tahan Wali Kota Semarang

SePerti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.

Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. (Galih)

Baca Juga:  DPD KNPI Kota Batu Gelar Rakerda 1, Bentuk Batu Youthpreneur Centre

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta