IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Rencananya KPK memanggil Khofifah besok di Polda Jawa Timur (Jatim)

“Saudara KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025) di Polda Jawa Timur,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Rabu (9/7/2025).

Hingga hari ini, kata Budi belum ada perubahan jadwal terkait rencana pemanggilan terhadap Khofifah.

Budi memiliki keyakinan Khofifah akan hadir pada pemeriksaan besok.
“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” urai Budi.

Baca Juga:  KPK Dalami Proses Pembentukan Pokmas dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Propinsi Jatim

Seperti diketahui, KPK terakhir kali memanggil Khofifah sebagai saksi dalam perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 pada Jumat (20/6/2025).

Akan tetapi Khofifah tidak hadir lantaran ada keperluan ke China untuk menemani putranya yang wisuda di salah satu kampus di China.

Budi mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni.

Sedangkan dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ucap jubir KPK Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta (12/7/ 2024).

Baca Juga:  KPK Beberkan Modus KONI Jatim Terima Proyek Dana Hibah dari Pokmas Anggota DPRD Jatim

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Detailnya 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” pungkasnya. (Gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta