
TAGAR INDONESIA COM – Korupsi di Indonesia semakin ugal-ugalan. Dan nilainya tak tanggung-tanggung mencapai puluhan bahkan ratusan triliunan.
Rasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir tiap hari panen penangkapan pelaku korupsi kelas kakap.

Terbaru, KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua tersangka tersebut tak lain Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (20/3/2025), terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta keduanya turun dari ruang pemeriksaan KPK.
Kedua tersangka juga telah mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna oranye.
“KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEI pada Hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan saudari SMD,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dihadapan awak media dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep mengungkapkan ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE).
Konflik kepentingan itu, kata Asep terkait dugaan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
“Diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” benernya.
Dalam kasus ini, Asep mengatakan Direktur LPEI yang semestinya melakukan kontrol kebenaean penggunaan kredit akan tetapi tidak dijalankan tugasnya.
Justru sebaliknya, Direktur LPEI, lanjut Asep, malah memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Adapun modusnya, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” tutur Asep.
Dengan fakta itu, dan KPK menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Asep.
Untuk sementara kedua tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 (dua puluh hari), mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Berikut ini lima tersangka dalam kasus ini:
1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Satu orang di antaranya, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, telah ditahan KPK.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). (Redaksi)
