IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Respons Kilat Laporan Korban Pelecehan Seksual, Satreskrim Polres Sampang Jebloskan Ayah Tiri ke Sel Tahanan

  • Bagikan
banner 468x60

Kapolres Sampang AKBP Hartono (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim saat jumpa pers terkait dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan. (Foto: Istimewa)

SAMPANG | TAGAR INDONESIA.COM – Langkah cepat diambil Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang karena berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (40), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tersangka AR ditangkap akibat dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri, Mawar (nama samaran).

Tindakan bejat tersebut terungkap setelah korban yang sudah tidak kuat menahan trauma, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada paman dan bibinya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2026, aksi tidak senonoh ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban masih berusia 14 tahun.

Baca Juga:  Bangun 15 Pasar Tradisional, Eri Cahyadi Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh Tahun 2027

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim didampingi Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula pada tahun 2021.

Saat itu, korban dijemput oleh pelaku dari rumah kerabatnya dan diajak ke tempat kerja pelaku di sebuah salon pangkas rambut di Kecamatan Sokobanah.

Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku menggertak dan mengancam korban hingga akhirnya berhasil merampas kehormatan anak gadis tersebut.

Tidak berhenti di situ, korban mengaku telah mengalami tindakan pelecehan seksual hingga puluhan kali.

Pelaku kerap meremas area sensitif korban hingga memasukkan jari ke kemaluan korban dengan modus berdalih ingin “memeriksa keperawanan”.

“Korban sempat mengadu kepada ibu kandungnya, namun sang ibu justru tidak percaya, menyalahkan korban, dan menganggapnya mengarang cerita karena lebih membela suaminya,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga:  Selidiki Dugaan Kasus Keracunan MBG siswa MTS Al Khalifah, Penyidik Polres Malang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Karena diselimuti rasa takut dan trauma yang mendalam, korban sempat bungkam. Hingga akhirnya, korban menemui pamannya, AA, dan menceritakan seluruh perbuatan bejat ayah tirinya.

Kabar tersebut kemudian menyebar ke pihak keluarga lainnya hingga bibi korban resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka AR tanpa perlawanan berarti.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  ProDesa Soroti Aset Bengkok 12 Kelurahan di Kabupaten Malang, Dampit Saja Hilang Potensi PAD 8 Miliar

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan pasal terkait Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (Red/Gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta