
Kapolres Sampang AKBP Hartono (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim saat jumpa pers terkait dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan. (Foto: Istimewa)
SAMPANG | TAGAR INDONESIA.COM – Langkah cepat diambil Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang karena berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (40), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Tersangka AR ditangkap akibat dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri, Mawar (nama samaran).
Tindakan bejat tersebut terungkap setelah korban yang sudah tidak kuat menahan trauma, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada paman dan bibinya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2026, aksi tidak senonoh ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban masih berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim didampingi Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula pada tahun 2021.
Saat itu, korban dijemput oleh pelaku dari rumah kerabatnya dan diajak ke tempat kerja pelaku di sebuah salon pangkas rambut di Kecamatan Sokobanah.
Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku menggertak dan mengancam korban hingga akhirnya berhasil merampas kehormatan anak gadis tersebut.
Tidak berhenti di situ, korban mengaku telah mengalami tindakan pelecehan seksual hingga puluhan kali.
Pelaku kerap meremas area sensitif korban hingga memasukkan jari ke kemaluan korban dengan modus berdalih ingin “memeriksa keperawanan”.
“Korban sempat mengadu kepada ibu kandungnya, namun sang ibu justru tidak percaya, menyalahkan korban, dan menganggapnya mengarang cerita karena lebih membela suaminya,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Karena diselimuti rasa takut dan trauma yang mendalam, korban sempat bungkam. Hingga akhirnya, korban menemui pamannya, AA, dan menceritakan seluruh perbuatan bejat ayah tirinya.
Kabar tersebut kemudian menyebar ke pihak keluarga lainnya hingga bibi korban resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka AR tanpa perlawanan berarti.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan pasal terkait Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (Red/Gus)


















