
TAGARINDONESIA – Dinamika menjelang pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kota Malang semakin memanas. Lima Ketua Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Kota Malang kompak melayangkan surat terbuka kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, serta Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Senin (13/7/2026).
Surat terbuka tersebut menjadi bentuk keberatan terhadap sejumlah kebijakan yang diambil Caretaker Karang Taruna Kota Malang menjelang pelaksanaan TKD. Kelima ketua yang menandatangani surat itu yakni Ketua Karang Taruna Kecamatan Klojen Kurniawan Pancolo, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedungkandang Khoiril Toha Yani, Ketua Karang Taruna Kecamatan Blimbing Deni Indra Purnawan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun Febri Wikoko, dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Lowokwaru Ari Prabowo.

Dalam surat tersebut, para pengurus tingkat kecamatan menilai terdapat sejumlah langkah caretaker yang dinilai tidak selaras dengan Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna. Mereka juga menilai peran pengurus kecamatan tidak dilibatkan dalam proses persiapan TKD.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun Febri Wikoko mengungkapkan, sejak terbitnya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026, komunikasi dengan pengurus kecamatan nyaris tidak berjalan.
“Nihilnya komunikasi dan sosialisasi berdasarkan aturan organisasi, sejak terbitnya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026. Rencana pelaksana Temu Karya Daerah (TKD) berjalan tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan,” kata Febri.
Tak hanya itu, para pengurus kecamatan juga menyoroti audiensi antara caretaker dengan Wali Kota Malang yang berlangsung pada 25 Juni 2026. Menurut mereka, seluruh camat di Kota Malang hadir dalam pertemuan tersebut, namun tidak ada satu pun perwakilan pengurus Karang Taruna kecamatan yang diundang.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap struktur organisasi di tingkat wilayah.
“Ini membuktikan adanya upaya pelemahan peran dan fungsi struktural kami di wilayah,” tambah Febri.
Keberatan juga disampaikan terkait pembentukan panitia TKD Karang Taruna Kota Malang 2026. Para ketua kecamatan mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang Nomor 001/Int/Kep/PKKT/VII/2026 tentang penunjukan panitia TKD.
Menurut mereka, keputusan tersebut disusun secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan unsur organisasi secara representatif. “Musyawarah ini tidak memilili legitimasi yang sah,” tegasnya.
Melalui surat terbuka itu, lima pengurus kecamatan juga mengingatkan agar seluruh proses penyelenggaraan organisasi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Karang Taruna harus menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, serta otonomi organisasi.
Mereka berharap Pengurus Nasional Karang Taruna, Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, hingga Dinas Sosial dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar pelaksanaan TKD berjalan sesuai aturan organisasi.
“Kami berharap surat terbuka ini mampu mendapatkan atensi serius dari para stakeholder terkait, yakni PNKT, Karang Taruna Provinsi, Pemerintah Kota Malang dan Dinas Sosial. Demikian Surat Terbuka ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi menyelamatkan marwah organisasi Karang Taruna di Kota Malang,” imbuhnya.


















