
TAGAR INDONESIA.COM – Diduga jadi korban kasus pelecehan seksual QRA oleh oknum dokter di RS Persada Kota Malang akhirnya melaporkan terduga pelaku inisial dr YA ke pihak Polresta Malang Kota.
Kuasa Hukum Korban, Satria Marwan mengatakan kliennya mengambil langkah tegas untuk membuat laporan ke pihak kepolisian lantaran terduga pelaku inisial dr YA tidak memiliki itikad baik dan tidak merasa bersalah atas kasus tersebut.

“Dengan terpaksa hari ini kami melaporkan dokter YA ini ke pihak kepolisian di Kota Malang. Meski telah diberitakan dokter YA ini tidak merasa bersalah dan tidak segera menyerahkan diri,” ujar Satria saat di Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025).
Satria menegaskan atas kasus tersebut pihaknya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib mengenai undang-undang kekerasan seksual.
“Ada beberapa alat bukti seperti surat atau pesan-pesan dari dokter tersebut,” terang Satria.
Disinggung pernyataan dari RS Persada, Satria mengaku kecewa. Pihaknya menyayangkan dengan tidak adanya permohonan maaf dari pihak RS Persada kepada korban.
Ini menunjukkan, kata Satria, RS yang bersangkutan tidak memiliki rasa prihatin terhadap korban dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Padahal pihak RS telah menonaktifkan dokter yang bersangkutan.
“Artinya rumah sakit mengakui bahwa ada kejadian di pegawainya itu. Tapi anehnya, pihak rumah sakit tidak menyampaikan permohonan maaf kepada korban secara pribadi,” tuturnya.
Satria mengungkapkan korban dugaan kasus pelecehan seksual atau QAY ini mengalami trauma berat.
“Pasca viral lumayan kaget. Korban belum pernah mengalami hal seperti ini, otomatis shock dan kegelisahan,” urainya.
Hingga saat ini, lanjut Satria pihaknya telah menerima laporan dari 3 orang lain yang mengalami kejadian sama dengan dokter dan rumah sakit yang sama.
“Kami sudah mendapat informasi total ada 4 korban dengan dokter yang sama dan RS yang sama. Hanya saja kejadiannya di tahun yang berbeda. Kami coba perdalam dengan mengumpulkan bukti yang kuat untuk tiga korban lainnya,” tandas dia.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mendorong agar korban melaporkan dugaan pelecehan yang dialami.
“Kami sudah berupaya melalui pendamping hukum korban, agar bisa melapor,” kata Sholeh terpisah.
Selanjutnya didampingi kuasa hukumnya, QRA kemudian membuat laporan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).(agus)
