Satpol PP Bongkar Paksa 12 Bangunan di Sekitar GOR Ken Arok, Pemilik Lapak Minta Pendampingan KHYI Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban 12 bangunan yang berada di sekitaran GOR Ken Arok, Jalan Mayjend Sungkono Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam penertiban itu jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggandeng unsur TNI, Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (7/9/2026).

Hanya saja dalam dalam penertiban itu menuai keberatan sejumlah pemilik lapak.

Mereka mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari dasar pembongkaran, status bangunan maupun lahan, hingga kejelasan penyelesaian terhadap bangunan yang selama ini digunakan untuk aktivitas usaha.

Para pemilik lapak kemudian mengadu dan meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang.

Kuasa hukum KAYU Malang Irawan, SH mengatakan pihaknya menerima kuasa untuk memperjuangkan kepentingan para pemilik lapak.

Irawan mengatakan pemerintah semestinya mengutamakan komunikasi dan mencari jalan keluar bersama sebelum mengambil langkah pembongkaran.
“Kami menerima kuasa dari para pemilik lapak untuk memperjuangkan hak mereka. Menurut kami, tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujar Irawan.

Baca Juga:  Dorong Rehabilitasi Berkelanjutan, BNN Kota Malang sinergi GANN Malang Raya dalam Bimtek P4GN

Irawan menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran mengenai sejarah serta status lahan yang menjadi lokasi berdirinya lapak.

Salah satu persoalan yang turut dikaji berkaitan dengan klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997.

Selain menyangkut status lahan, KHYI juga menyoroti keberlangsungan mata pencaharian warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lapak tersebut.
“Kalau memang harus dibongkar, mari duduk bersama. Kalau ada relokasi yang layak dan bisa menunjang kehidupan mereka, tentu persoalannya akan berbeda,” kata Irawan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji seluruh aspek persoalan tersebut. Namun, upaya hukum juga terbuka apabila tidak ditemukan penyelesaian yang dianggap memberikan kejelasan terhadap hak para pemilik lapak.
Salah seorang pemilik lapak, Soleh, turut meminta kejelasan mengenai status bangunan yang telah dibongkar. Ia mengklaim bangunan tersebut merupakan bangunan pribadi sehingga berharap ada pembahasan mengenai kemungkinan kompensasi.
Soleh mengaku sebelumnya telah mengikuti sejumlah pertemuan terkait rencana penertiban.

Baca Juga:  Gandeng IKA Uniga, PAC PP Blimbing Santuni Anak Yatim di Kampung Budaya Polowijen

Meski demikian, ia merasa belum memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan maupun kepentingannya sebagai pemilik lapak.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengungkapkan penertiban dilakukan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan yang disusun oleh DLH.

Prayitno mengatakan DLH merupakan pengguna Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan tersebut.

Lahan itu selanjutnya direncanakan untuk ditata dan dimanfaatkan sebagai bagian dari penataan lingkungan, salah satunya melalui kegiatan penanaman.

Prayitno menegaskan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Menurutnya, proses sosialisasi telah berjalan sejak 2025 dan dilanjutkan dengan beberapa kali pertemuan yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, LPMK, DLH hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Dari tahun 2025 sudah beberapa kali kita undang. Sebelum SP1, SP2 dan SP3 juga kita undang kembali. Kita berikan kesempatan untuk membongkar sendiri,” jelas Prayitno.
Kesempatan tersebut, lanjut dia, diberikan agar pemilik lapak dapat menyelamatkan barang maupun material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP juga melibatkan personel TNI dan Polri.

Baca Juga:  Ada Pelanggaran Izin, Satpol PP Kota Malang Beri Teguran Pengelola Tempat Hiburan The Souls

Namun, Prayitno memastikan pendekatan yang digunakan tetap mengutamakan komunikasi secara persuasif.
“Yang kita hormati adalah warga yang mencari makan. Hanya saja tempatnya mungkin belum sesuai,” tuturnya.

Adapun pembongkaran 12 lapak tersebut kini menjadi persoalan yang melibatkan dua kepentingan. Di satu sisi, Pemkot Malang menjalankan agenda penataan dan pemanfaatan aset daerah

Di sisi lain, para pemilik lapak meminta kejelasan mengenai status bangunan, lahan, serta keberlanjutan mata pencaharian mereka.

KHYI Malang menyatakan akan mempelajari lebih jauh persoalan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum apabila penyelesaian mengenai hak para pemilik lapak tidak kunjung ditemukan. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta