IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Diduga Oknum Jaksa Lakukan Perselingkuhan, KHYI Malang Dampingi Klien Laporkan Pengaduan ke Kejari Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Langkah hukum kembali menjadi sorotan di Kota Malang.

Tim pendamping hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang mendampingi klien berinisial EA untuk menyampaikan pengaduan pribadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (12/9/2025).

Pengaduan tersebut terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial IKR yang disebut melakukan tindakan tidak pantas hingga mengganggu keharmonisan rumah tangga pelapor.

Kuasa hukum EA menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak warga sekaligus menjaga martabat keluarga.

“Ini soal keadilan dan kehormatan, bukan hanya perkara pribadi,” ujar salah satu pendamping hukum dalam rilis yang diterima Redaksi TagarIndonesia.com.

Baca Juga:  Soal Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita Empat Aset Senilai 10 M di Jatim

Awalnya, rombongan berupaya bertemu langsung dengan Kepala Kejari Kota Malang.

Namun karena agenda pimpinan yang padat, pertemuan dijadwalkan ulang.

Pertemuan resmi akhirnya berlangsung Senin (22/9/2025), diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Malang, Agung Tri Radittyo, S.H., M.H.

Kuasa hukum EA menyampaikan harapan agar laporan ini diproses secara profesional dan transparan.

“Kami menyesuaikan jadwal pimpinan. Harapan kami, laporan ini ditangani sesuai koridor hukum,” bebernya.

Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menegaskan pengaduan ini diajukan dengan itikad baik, bukan untuk merusak nama institusi Kejaksaan.

“Sebaliknya, ini wujud kepercayaan pada mekanisme hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga:  Dalami Aliran Uang Suap, KPK Panggil Saksi Anggota DPRD Jatim di Polres Probolinggo

Dwi, yang akrab disapa Sam Tito, menambahkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Setiap dugaan pelanggaran sekecil apa pun harus diproses terbuka agar masyarakat tidak kehilangan keyakinan. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.

Sementara itu, Agung Tri Radittyo menyampaikan bahwa laporan dan klarifikasi pelapor telah diterima dan akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Keputusan berada di Kejaksaan Tinggi, karena di Kejari tidak ada bidang pengawasan. Kami hanya melakukan wawancara dan meminta keterangan pelapor. Hasilnya akan kami serahkan ke Kejati,” pungkasnya. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta