IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Diduga Ada Praktek Limbah Kayu Hutan Dikomersilkan, Adm Perhutani KPH Malang Siap Dalami Laporan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Dugaan adanya limbah kayu jati milik Perhutani yang dikomersilkan di wilayah Malang selatan kini menjadi sorotan tajam publik.

Kabar atau isu ini mencuat setelah awak media ini mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah truk kepergok mengangkut kayu yang diduga limbah kayu dari hutan yang berangkat dari wilayah Kerja Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Rejosari Bantur Petak 19 A menuju luar kawasan Perhutani.

​Menanggapi kabar yang meresahkan publik ini, Kepala Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Kelik Jatmiko, angkat bicara.

Ketika ditemui di kantornya, Kelik Jatmiko menegaskan akan melakukan pendalaman terkait kebenaran informasi atau laporan yang disampaikan awak media tersebut.

Baca Juga:  HPN 2026, Ketua KHYI dan GANN Malang Sam Tito Ikut Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Nila 3 Ribu Ekor di Sungai Wendit

​”Kami akan pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Apakah kayu tersebut masuk dalam kategori limbah atau bukan, nanti akan saya konfirmasi dulu seperti apa,” ujar Kelik Jatmiko kepada awak media.

“Kalau ditemukan bukan kriteria limbah, itu termasuk pelanggaran,” imbuhnya.



​Kelik Jatmiko menegaskan Perhutani memiliki aturan tegas mengenai pemanfaatan limbah kayu, yaitu tidak boleh dikomersilkan.

Apabila ada dugaan limbah kayu diperjualbelikan, kata Kelik pihaknya berkomitmen oknum yang bersangkutan untuk diberikan sanksi.

​”Komitmen kami kayu tersebut untuk tidak dikomersilkan karena itu sudah menjadi aturan. Kalau misalnya sampai kayu itu lari ke tempat lain (keluar dari wilayah), maka itu menjadi pelanggaran pada komitmen di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Menteri PMK Gus Muhaimin Groundbreaking, Tandai Ponpes Al Khoziny Dibangun Kembali dengan Dana Pemerintah 

​Lebih lanjut, Kelik Jatmiko menjelaskan bahwa penyaluran limbah kayu dari Perhutani kepada masyarakat sekitar harus mengikuti prosedur yang ketat.

​”Setiap ada pemberian limbah kayu dari perhutani kepada masyarakat sekitar harus melalui prosedur yang berlaku. Jadi, nanti kalau perhutani sudah menyatakan itu limbah, itu harus ada surat pernyataan bersama antara Perhutani dan masyarakat diturunkan,” jelasnya,

mengindikasikan bahwa tanpa surat resmi, pengangkutan limbah dapat dianggap tidak sah.


​Di sisi lain, Astiko selaku Mantri Perhutani KRPH Rejosari Bantur memberikan tanggapan singkat terkait dugaan penjualan ini.

Ia menyebut bahwa pihak yang menerima limbah tersebut adalah masyarakat sekitar, dan sifatnya adalah meminta.

​”Terkait itu, ya siapa saja pak namanya masyarakat, suratku juga masyarakat. Sifatnya meminta semua,” kata Astiko.

Baca Juga:  ICCF 2025 Malang Raya Jadi Model Sinergi Kreatif Nasional

Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus ini tidak perlu diperpanjang.

“Kasus ini tidak usah dan tidak mau dibahas yang penting tidak ada kriminal,” tutupnya.

​Saat ini, Perhutani KPH Malang tengah menelusuri lebih lanjut mengenai status kayu yang diangkut dan dugaan pengomersialan tersebut, yang telah menjadi sorotan di masyarakat sekitar kawasan hutan.

Hasil investigasi diharapkan dapat segera disampaikan untuk menjawab transparansi pengelolaan sumber daya hutan. (Red/Gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta