
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Dugaan adanya gratifikasi menjadi sorotan Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) terkait kasus pemotongan aset pohon beringin di Jalan nasional Singosari, Kabupaten Malang.
Dugaan adanya gratifikasi sangat kuat, lantaran dalam proses pemotongan pohon beringin berdiameter hampir dua meter aset milik Balai Besar Jalan Nasional lebih itu lantaran disinyalir kuat adanya kepentingan komersil.
Semakin janggal lagi karena bekas potongan pohon langsung dicor sehingga ada kesan untuk menghilangkan bekas adanya pemotongan pohon.
Disinyalir bekas potongan pohon beringin tersebut akan dipergunakan untuk jalan dengan membuatkan jembatan.
Mengingat di belakangnya terdapat lahan kosong sekitar 8 ribu meter persegi.
Bisa jadi lahan tersebut nantinya akan dibangun ruko atau komplek perumahan.
Nah, terkait dugaan gratifikasi itulah Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) resmi melaporkan hal itu dan diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor surat 69/SPM.KOMPPPAK 13/X/2025.
Ketua umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, mengungkapkan pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menduga kuat ada unsur gratifikasi dalam tindakan ini. Penebangan dilakukan bukan untuk alasan keamanan, tetapi untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi,” ujar Billy seusai menyerahkan berkas ke Kejati Jatim, Rabu (5/11/2025).
Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Raya Mondoroko kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Berdasarkan temuan di lapangan, area bekas penebangan pohon tersebut segera ditutupi semen dan dipasang patok, yang menimbulkan dugaan adanya persiapan pembangunan ruko atau perumahan pribadi.
Billy menilai tindakan tersebut mengindikasikan adanya rencana terselubung untuk memanfaatkan aset negara demi kepentingan komersial.
“Fakta bahwa area tersebut langsung dipersiapkan sebagai akses masuk memperkuat dugaan kami adanya gratifikasi untuk memuluskan proyek pembangunan properti pribadi,” tambahnya.
KOMPPPAK menilai tindakan ini telah menyalahi prosedur pengelolaan aset negara dan berpotensi merugikan pemerintah daerah.
Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum segera melakukan pelidikan dan penyidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemotongan pohon beringin tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena selain menyangkut dugaan gratifikasi, juga menyinggung praktik penyalahgunaan kewenangan terhadap aset milik pemerintah Provinsi.
“Masyarakat berharap transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu media ini mencoba konfirmasi ke pejabat Balai Besar Jalan Nasional di Surabaya.
Akan tetapi, pejabat balai besar yang mengeluarkan surat rekomendasi sudah dimutasi ke Lampung. (Gus)


















