IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Janggal, Retensi Arsip Minimal Lima Tahun Ketua Hakim Majelis KIP Rospita Vici Paulyn Anggap KPU Solo Sepihak Musnahkan Dokumen Ijazah Jokowi

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mendadak viral namanya.

Maklum, Rospita Vici Paulyn yang memimpin sidang sengketa informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo berani menguliti KPU Solo.

Bahkan, Vici terlihat geram dengan tindakan KPU Solo yang sudah memusnahkan dokumen Jokowi.

Padahal data tersebut masih ada peluang sengketa. Mengingat dasarnya masa retensi arsip harusnya tetap disimpan minimal lima tahun.

Fakta-fakta itu terkuak dalam sidang sengketa informasi di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam sidang KIP, KPU Solo berdalih masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

Baca Juga:  Akademisi : Prioritaskan Empat Aspek Ini Jika Kepala Daerah Ingin Berhasil

“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar salah satu perwakilan PPID KPU Solo.

Dasar hukum itu yang membuat KPU Solo menilai dokumen pencalonan Jokowi ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo dianggap kategori arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.

Mendengar hal itu, Vici langsung menyanggah dengan mengatakan bahwa arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari.

Dengan demikian seharusnuya tidak boleh dimusnahkan secara sepihak.

“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang dibawah lima tahun,” ucap Vici yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI periode 2022-2026

Baca Juga:  Sidak ke SPBU di Malang, Menteri ESDM Bahlil Siap Tindak Tegas Jika ada Pengusaha SPBU Nakal

Akan tetapi, KPU Solo tetap bersikukuh mempertahankan argumennya, aturan PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.

Mengenal Sosok Rospita Vici Paulyn

Rospita Vici Paulyn merupakan Komisioner KIP kelahiran Jayapura, Papua, 11 Juni 1974.

Vici merupakan lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Vici pernah menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi sebelum menjabat sebagai komisioner KIP.

Tahun 2016, Vici pernah menjabat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode.

Dan sekarang menjabat sebagai komisioner KIP periode 2022-2026. (Red/gus)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta