
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – MK (Makhamah Konstitusi) sudah memutuskan soal Larangan Rangkap Jabatan Polisi.
Lantas seperti apa tanggap Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
Supratman mengatakan bahwa keputusan MK soal rangkap jabatan Polisi tidak berlaku surut.
Artinya anggota Polri yang sudah terlanjur duduk di jabatan sipil tertentu sebelum adanya putusan MK, mereka tidak perlu mengundurkan diri.
Namun demikian, Supratman menganggap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan wajib dijalankan.
“Tidak berlaku surut,” ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta kepada awak media, Selasa (18/11/2025).
“Artinnya yang sudah menjabat tidak wajib mengundurkan diri. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” imbuhnya.
Kondisinya berbeda, kata Supratman bagi polisi yang baru akan ditunjuk dan akan menduduki jabatan sipil.
Sebagaimana putusan MK, polisi tersebut wajib mengundurkan diri dari kepolisian terlebih dahulu.
“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” Beber Supratman.
Sedangkan pasca putusan MK, lanjut Supratman, pihaknya melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas soal kementerian dan instansi mana saja yang dapat diduduki oleh kepolisian.
Sebab, ketentuan itu nantinya akan termaktub dalam revisi Undang-Undang Polri.
“Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi,” pungkas Supratman.
Seperti diketahui, MK sudah memutuskan anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri atau rangkap jabatan.
Jadi, Polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.
Hal itu tertuang dalam putusan MK perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan ini merupakan uji materil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Di amar putusan, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum. (Red/gus)













