IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Mantan Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahrus Selaku Pemberi Suap ke Anwar Sadad Resmi Ditahan KPK

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar skandal korupsi dana hibah Propinsi Jatim terus diwujudkan.

Terbaru, KPK menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus.

Adapun penahanan Mahrus dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.

Mahrus ditahan setelah merampungkan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Bahkan Mahrus sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol saat keluar dari gedung Merah Putih KPK.

Mahrus digelandang menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 17.29 WIB.

Ketika keluar, Mahrus hanya terdiam ketika para jurnalis menanyakan soal sangkaan kasus yang menjerat politikus Partai Gerindra tersebut, sambil menuju mobil tahanan.

Baca Juga:  Akademisi : Prioritaskan Empat Aspek Ini Jika Kepala Daerah Ingin Berhasil

Seperti diketahui, sebelumnya Rabu (22/7/2026), KPK sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta.

Yakni Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.

Dalam kasus ini mereka berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Sedangkan jauh sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi suap dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim.

Baca Juga:  KPK Resmi Tahan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto

Para tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar dan Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi, pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus, pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar, pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Baca Juga:  Kapolri Tegas Menolak Wacana Menempatkan Polri Dibawah Kementrian Khusus

Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah
dan Achmad Yahya, pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani, pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin, pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

Dalam perjalanannya perkara ini sempat mandek lantaran KPK menghentikan penanganan seiring dengan meninggalnya tersangka Kusnadi mantan Ketua DPRD Propin Jatim. (Red/gus)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta