Kepala Bea dan Cukai Marunda Dedi Congor Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM — Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ini terkait perkara dengan penerimaan hadiah atau janji yang terjadi pada periode 2008 hingga 2016.

Kepala Bagian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabag Kortas Tipidkor Polri) Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2017.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Dalam penanganan proses ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  KONGRES III PROJO akan Digelar Awal Nopember 2025 di Jakarta

Hanya saja, Yusuf belum mengungkap jenis barang yang diamankan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Polisi akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan hukum yang berjalan.

Nama Dedi Congor sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo.

Pemilik perusahaan tersebut, John Field, mengaku memberikan uang Rp30 miliar kepada Dedi dalam enam bulan.

Kesaksian itu disampaikan John saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni 2026.

John menjelaskan, uang tersebut diberikan secara rutin sebesar Rp5 miliar setiap bulan.

Pemberian itu berlangsung selama enam bulan dan menurut pengakuannya disalurkan melalui staf Dedi bernama Alex.

“Rp 5 M itu ke Pak Dedi,” beber John dalam persidangan.

Baca Juga:  PusDek Cium Aroma Pungli di Pengadaan KTA Pramuka di Kabupaten Malang

Kesaksian tersebut muncul ketika John menjelaskan total uang yang dikeluarkan dalam perkara suap tersebut. Ia menyebut jumlahnya mencapai Rp 91 miliar, lebih besar dibandingkan nilai Rp 61,3 miliar yang tercantum dalam dakwaan perkara.

Selisih Rp30 miliar itulah yang disebut John berkaitan dengan pemberian kepada Dedi.

Terlepas dari kesaksian tersebut, proses hukum terhadap Dedi Congor dalam perkara gratifikasi masih berjalan di Kortas Tipidkor Polri. (Red/gus)

 

Penulis: Ahmad GhufronEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta