Tuntut Reformasi Pendidikan, Transparansi Proyek Revitalisasi Sekolah dan KLB PGRI Kabupaten Malang, PusDek Bakal Gelar Aksi Demo 

  • Bagikan
banner 468x60

KABUPATEN MALANG —Reformasi pendidikan dan tata kelola profesi guru di Kabupaten Malang menjadi perhatian serius bagi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK).

Untuk itu, PusDek akan menggelar aksi sebagai bentuk menyampaikan pendapat di muka umum terkait reformasi pendidikan dan pembenahan tata kelola organisasi profesi guru (dalam hal ini PGRI).

Bahkan surat telah dikirimkan kepada Polres Malang, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kantor DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PGRI Kabupaten Malang.

Aksi ini nantinya akan digelar sebagai wujud komitmen PUSDEK untuk menjalankan kontrol sosial dan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, tata kelola pendidikan, serta pengelolaan organisasi profesi guru (PGRI).

PUSDEK menegaskan bahwa aksi ini merupakan saluran aspirasi masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab.

Aksi ini bukan sekadar kegiatan demonstrasi, melainkan bentuk desakan agar persoalan pendidikan dan organisasi profesi guru di Kabupaten Malang mendapatkan perhatian serius, penjelasan terbuka, serta tindak lanjut yang konkret dari pihak-pihak terkait.

“Reformasi pendidikan tidak boleh berhenti pada slogan. Ketika muncul persoalan tata kelola, ketidakjelasan administrasi, dugaan pungutan yang membebani guru, dan tuntutan transparansi keuangan organisasi, maka yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuka data, melakukan evaluasi, dan membenahi sistem. Aspirasi guru tidak boleh diabaikan,” demikian rilis PUSDEK.

Direktur PusDek, Asep Suriaman (kiri) saat bertemu Kapolres Malang AKBP Rulian saat mengantar surat pemberitahuan aksi demo di Mapolres Malang di Kepanjen, Senin (26/10/2026).

Baca Juga:  Usai Kepala BGN Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung

ENAM TUNTUTAN UTAMA AKSI

Dalam penyampaian pendapat di muka umum tersebut, PUSDEK membawa enam tuntutan utama:

1. Mendesak pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI Kabupaten Malang.

KLB didorong sebagai ruang evaluasi, koreksi, dan reformasi kepengurusan organisasi secara demokratis sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku.

Organisasi profesi guru harus dikelola dengan prinsip demokrasi, akuntabilitas, integritas, dan keberpihakan terhadap kepentingan anggota.

Terlebih saat ini, PGRI Kabupaten Malang dipimpin oleh Plt.

2. Mendesak keterbukaan data bantuan revitalisasi sekolah rusak.

PUSDEK menuntut keterbukaan informasi mengenai sekolah penerima bantuan, alokasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Pengelolaan program revitalisasi harus dapat diawasi publik agar bantuan benar-benar meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan sekadar memenuhi laporan administratif.

3. Mendesak penyelesaian persoalan Dapodik bagi guru kompeten yang belum terakomodasi.

PUSDEK meminta pihak berwenang menyelesaikan kendala pendataan guru yang kompeten tetapi belum tercatat atau belum terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jangan sampai persoalan administrasi menghambat pengakuan, kepastian status, akses terhadap hak, maupun keberlanjutan pengabdian guru.

4. Menolak komersialisasi organisasi profesi guru.

PUSDEK meminta klarifikasi terbuka atas dugaan pungutan dan kewajiban pembayaran yang dinilai membebani guru. Setiap pembiayaan kegiatan organisasi harus memiliki dasar yang jelas, transparan, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi profesi tidak boleh kehilangan orientasi perjuangannya akibat praktik yang berpotensi membebani anggotanya.

Baca Juga:  Endus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim, Penyidik KPK Panggil Sejumlah Kades dan Pengurus Pokmas di Polres Malang

5. Mendesak transparansi keuangan PGRI Kabupaten Malang.

PUSDEK menuntut keterbukaan laporan penerimaan iuran anggota, sumber pemasukan lainnya, penggunaan dana organisasi, pembiayaan kegiatan, serta pelaksanaan audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi merupakan kewajiban moral organisasi terhadap anggotanya dan menjadi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan.

6. Menuntut perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru.

PUSDEK mendesak kebijakan nyata, terukur, dan berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan guru.

Guru harus memperoleh kepastian, penghormatan terhadap profesinya, dan lingkungan kerja yang adil. Jangan sampai guru dituntut menjalankan tanggung jawab besar, tetapi persoalan mendasar yang menyangkut hak dan kesejahteraannya justru tidak terselesaikan.

RUTE DAN KOORDINASI AKSI

Rencana pergerakan aksi meliputi tiga titik utama:

1. Titik awal: Kantor PGRI Kabupaten Malang.
2. Titik kedua: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
3. Titik akhir: Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Adapun titik kumpul, alamat lengkap setiap lokasi, jalur pergerakan, dan pengaturan teknis di lapangan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kepolisian Resor Malang untuk menjaga kelancaran lalu lintas, ketertiban umum, serta keselamatan seluruh pihak.

Sesuai rencana yang telah disampaikan, aksi dijadwalkan pada 11, 18, dan 25 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

PUSDEK menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan diarahkan sebagai penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak masyarakat serta pelayanan publik.

Baca Juga:  BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundulan Narkoba Jenis Sabu Cair 2,6 Ton

PUSDEK: JANGAN ADA PEMBUNGKAMAN, JANGAN ADA PEMBIARAN

PUSDEK berpandangan bahwa persoalan pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif semata.

Pendidikan menyangkut masa depan generasi, kualitas pelayanan publik, dan tanggung jawab negara.

Demikian pula PGRI, sebagai organisasi profesi, harus menjadi rumah perjuangan guru, bukan ruang yang tertutup terhadap kritik dan evaluasi.

Karena itu, PUSDEK meminta Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan, serta Plt. Ketua PGRI Kabupaten Malang untuk merespons tuntutan tersebut secara terbuka dan substantif.

Kritik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, kritik merupakan kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, mengembalikan kepercayaan, dan memastikan bahwa kepentingan guru serta peserta didik ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi.

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami mendorong pembenahan. Namun, pembenahan tidak mungkin terjadi apabila persoalan terus dibiarkan tanpa penjelasan dan penyelesaian. Guru membutuhkan perlindungan, pendidikan membutuhkan tata kelola yang bersih, dan organisasi profesi membutuhkan transparansi serta demokrasi. Inilah substansi perjuangan yang akan kami suarakan,” tegas PUSDEK.

PUSDEK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal persoalan pendidikan Kabupaten Malang secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Setiap dugaan harus ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang adil, sementara setiap tuntutan yang menyangkut kepentingan publik harus memperoleh jawaban yang jelas.

Pendidikan harus dibenahi, hak guru harus dilindungi, dan transparansi tidak boleh ditawar. (*)

Penulis: JunaEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta