
MALANG | TAGARINDONESIA.COM – Penyidik KPK memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang Kamis siang (17/7/2025).
Pemeriksaan dilakukan KPK terkait dugaan kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim.
Adapun pemanggilan sebagai saksi itu dilakukan di Polres Malang.
Penyidik KPK tiba di Polres Malang sejak pagi hari. Pemeriksaan dua Kades dan tujuh kelompok masyarakat di lakukan KPK di Ruang Anantahira Satuan Reserse Kriminal Polres Malang secara tertutup.
Ada dua kades di Kabupaten Malang yang diperiksa penyidik KPK di Polres Malang.
Yakni Kades Simojayan, Kecamatan Ampelgading, HM Kholili dan Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono.
Menurutnya informasi yang berkembang, terdapat tiga kades dan tujuh Pokmas yang tersebar di Kabupaten Malang yang diperiksa KPK.
Terkait pemanggilan KPK, Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono membenarkan hal itu.
“Saya dipanggil sebagai saksi atas nama tersangka Hasan. Ketua DPRDnya Kusnadi,” ujar Supriyono kepada awak media saat memasuki ruang Satreskrim Polres Malang.
Supriyono mengatakan kasus Pokmas tersebut terjadi tahun 2023.
Desanya memang mendapatkan dana hibah tersebut yang saat ini sedang diperiksa KPK.
Sedangkan untuk Pokmas di Desa Gedog Kulon Turen hanya satu. “Jumlah anggarannya Rp 135 juta digunakan untuk jalan rabat beton satu kali pencairan,” tutur dia.
Untuk Pokmas di Gedog Kulon sebelumnya sudah diperiksa KPK di Polres Malang.
KPK mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kasus itu melibatkan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Sedangkan dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ucap jubir KPK Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta (12/7/ 2024).
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Detailnya 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” pungkasnya. (Gus)













