IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Diduga Korupsi Dindik Jatim dan Rugikan 179 M, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

SIDOARJO | TAGAR INDONESIA.COM – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono harus menjalani hidupnya dalam jeruji besi.

Ini seiring dengan keputusan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang menahan Hudiono, Selasa (26/08/2025) malam.

Hudiono ditahan tim penyidik Pidsus Kejati Jatim atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 179,9 miliar.

Ini terjadi lantaran Hudiono waktu itu masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan (Dindik) Pemprov Jatim.

Hudiono ditahan usai tersangka diperiksa tim penyidik selama beberapa jam.

Selain Hudiono, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menahan JT.

Baca Juga:  Ada Oknum Jaksa "Nakal", Kajati Jatim Agus Sahat Minta Masyarakat Hingga Media Tak Segan Laporkan

JT merupakan pihak ketiga yang diduga sebagai pengendali penyedia barang dan jasa.

Adapun penetapan tersangka Hudiono dan JT berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Hal itu, sesuai yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Kini, Hudiono dan JT ditahan dan mendekam di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025 mendatang.

“Kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk pengadaan barang bagi sejumlah SMK Negeri dan Swasta se Jawa Timur,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/08/2025) malam.

Baca Juga:  Diduga Oknum Jaksa Lakukan Perselingkuhan, KHYI Malang Dampingi Klien Laporkan Pengaduan ke Kejari Kota Malang

Windhu mengungkapkan
dalam kasus dugaan korupsi ini, modus para tersangka yakni dengan melakukan rekayasa pengadaan barang dengan menentukan harga dan jenis barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah.

Akan tetapi, ditentukan berdasarkan stok barang milik JT (pihak ketiga atau rekanan).

“Dalam proses lelangnya diduga juga telah dikondisikan sejak awal. Akibatnya, pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT (pihak ketiga). Dampaknya, sejumlah alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan sekolah penerima bantuan,” bebernya.

Windhu menaksir, akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 179,9 miliar.

Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih menghitung kerugian negara secara pastinya.

Baca Juga:  Spektakuler, Kirab Budaya ALL IN GAMPINGAN 2025 Bikin Heboh Pecinta Horeg Indonesia dan Manca Negara

“Kami menilai kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan dugaan nilai kerugian negaranya cukup signifikan (besar),” pungkasnya. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta