IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Walhi Jawa Timur Kecam Penebangan Pohon Beringin di Jalan Raya Singosari

  • Bagikan
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Walhi Jatim mengecam keras tindakan penebangan pohon beringin berusia puluhan tahun di tepi Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.

Sebab pohon yang selama ini dianggap masih sehat itu dipotong dengan alasan mengganggu lalu lintas dan dikabarkan merusak saluran drainase.

Tapi sayangnya, penebangan ini menimbulkan keresahan sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Walhi Jatim.

Purnawan D Negara, Dewan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, menilai tindakan ini bukan kali pertama pemerintah daerah mengabaikan seruan agar lebih hati-hati dalam mengelola ruang hijau.

Pria yang akrab dipanggil Pupung mengingatkan bahwa sebelumnya penebangan serupa pernah terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan pohon.

Baca Juga:  Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Penulisan Ulang Sejarah Jangan Abaikan Semangat 'Jas Merah'

“Waktu itu pemerintah berjanji akan menanam pohon pengganti setelah pelebaran jalan. Sampai hari ini, janji itu tidak pernah terealisasi. Kasus di Singosari ini jangan-jangan bernasib sama, ditebang tanpa kejelasan,” ujar Pupung kepada awak media.

Menurutnya, setiap penebangan pohon seharusnya dilakukan secara terbuka.

Pemerintah wajib membuat berita acara resmi sekaligus menjelaskan tindak lanjut setelah pohon ditebang.

Transparansi ini penting, sebab pohon di tepi jalan merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang dilindungi dan memiliki nilai ekologis, sosial, hingga ekonomi.

“Pohon itu bukan sekadar batang kayu. Ia aset publik, dibeli dengan uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kalau tiba-tiba ditebang tanpa alasan yang jelas, masyarakat wajar curiga. Jangan sampai ada kesan praktik koruptif hanya karena kayu dianggap punya nilai jual,” tegas Purnawan.

Baca Juga:  Anggota Banggar Dewan Kabupaten Malang Temukan Indikasi Ijon Proyek Berpotensi Terjadinya Korupsi

Walhi menekankan bahwa langkah pemangkasan pohon untuk alasan keselamatan lalu lintas masih bisa diterima.

Namun, tindakan yang langsung mematikan pohon justru dianggap melanggar prinsip perlindungan ruang terbuka hijau.

“Kalau memang ada bagian pohon yang berpotensi membahayakan, cukup dirempesi. Tidak perlu dimatikan,” imbuhnya.

Purnawan juga menegaskan, bila pemerintah tidak mampu memberikan jawaban memadai, Walhi siap menempuh jalur hukum.

“Kami punya mandat sebagai wali lingkungan. Kalau penebangan dilakukan hanya untuk kepentingan sempit, apalagi menyimpan indikasi koruptif, tentu harus dilawan,” katanya.

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan alasan resmi di balik penebangan beringin tua di Singosari.

Bagi warga, pohon itu bukan hanya peneduh, melainkan simbol yang telah menjadi bagian dari wajah jalan raya selama bertahun-tahun. (Red/gus)

Penulis: RedaksiEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta