IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Masuk Pantai Ngliyep, Kini Tiketnya Cuma Satu Terpisah dengan Pantai Pasir Panjang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Polemik sistem penarikan tiket di kawasan wisata Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang yang dikeluhkan masyarakat akhirnya direspon PD Jasa Yasa Kabupaten Malang.

Jasa Yasa memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemindahan loket Pantai Ngliyep yang belakangan menjadi sorotan.

Plt Kepala Unit Pengelola Pantai Ngliyep, Arifin mengungkapkan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya.

Yakni perubahan sistem yang lebih adil bagi pengunjung atau wisatawan dengan menerapkan pembayaran tiket sesuai destinasi yang dituju.

“Tujuannya agar memberikan rasa keadilan kepada pengunjung. Wisatawan hanya dikenakan tarif sesuai tempat wisata yang akan dikunjungi,” ujar Arifin saat memberikan klarifikasi kepada media.

Arifin menjelaskan sistem tiketing berbeda sebelumnya. Awalnya pengunjung yang masuk melalui satu loket harus membayar dua tiket sekaligus. Besarannya 15 ribu untuk tiket Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang.

Baca Juga:  Tak Perlu Mutar Lagi, Warga RW 05 Pandanwangi Bangun Jembatan Darurat dari Bambu dan Bisa Dilalui Sepeda Motor

Penarikan dua tiket sekaligus ini membebani wisatawan lantaran tidak semua pengunjung berniat mendatangi kedua destinasi wisata tersebut. Bisa jadi wisatawan hanya mengunjungi satu destinasi saja.

“Dulu satu loket, dua tiket sekaligus. Tiket Ngliyep Rp7.500 dan tiket Pasir Panjang Rp7.500 sehingga total Rp15.000. Padahal belum tentu pengunjung datang ke kedua pantai itu,” beber Arifin.

Dengan kebijakan yang baru, kata Arifin, wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Ngliyep hanya membayar tiket masuk Pantai Ngliyep sebesar Rp7.500.

Sedangkan wisatawan yang ingin menuju Pantai Pasir Panjang hanya dikenakan tiket sesuai lokasi yang dituju.

Tak hanya itu, Arifin menegaskan bahwa secara administratif lokasi penarikan tiket di bagian atas kawasan wisata bukan merupakan wilayah pengelolaan PD Jasa Yasa maupun wilayah Pantai Pasir Panjang.

Baca Juga:  Berbagi Kurban di Hari Spesial Lahirnya Bung Karno, Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo Salurkan Bantuan Hewan Kurban 13 Sapi dan 9 Kambing

Area tersebut, menurutnya, berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Secara administratif, lokasi di atas itu bukan wilayah Jasa Yasa dan bukan wilayah Pasir Panjang, melainkan masih dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang,” urainya.

Arifin mengatakan pihaknya telah memindahkan loket Pantai Ngliyep ke wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangan PD Jasa Yasa.

Namun demikian, menurutnya masih terdapat penarikan tiket Pantai Pasir Panjang di lokasi atas yang berpotensi membuat pengunjung Pantai Ngliyep tetap dikenakan pungutan tambahan.

“Kalau Ngliyep sudah pindah loket ke wilayahnya sendiri. Jadi kami hanya memungut tiket dari pengunjung yang memang akan masuk ke Pantai Ngliyep,” ucap Arifin.

Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan agar setiap pengelola melakukan penarikan tiket di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Walhi Jawa Timur Kecam Penebangan Pohon Beringin di Jalan Raya Singosari

Bahkan, pihaknya telah menerbitkan edaran yang meminta pengunjung Pantai Ngliyep untuk menolak apabila diminta membayar tiket Pantai Pasir Panjang di lokasi atas.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menegaskan bahwa penerapan sistem tiket elektronik atau e-ticketing yang selama ini dijalankan PD Jasa Yasa bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan wisata sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar.

“E-ticket sudah lama kami terapkan untuk menghindari pungli dan memudahkan pengawasan hingga tingkat pusat,” pungkasnya. (Red/gus)

.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta