
MALANG |TAGARINDONESIA.COM – Kejari Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika, obat-obatan terlarang, Rokok tanpa Cukai dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan setelah kasusnya diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Tahun 2025.
Acara pemusnahan dilakukan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Jl. Simpang Panji Suroso, Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam acara yang diikuti sekitar 50 orang, tampak terlihat Walikota Malang (Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M), Kapolresta Malang Kota (Kombespol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si), Dandim 0833/Kota Malang (Letkol Inf Moh. Alharidz Unus, S.Sos., M.I.P), Kajari Kota Malang (Tri Joko, S.H., M.H), Ketua DPRD Kota Malang (Amithya Ratnanggani Siraduhita, Kepala BNN Kota Malang. (AKBP Trisal Pianggara, SH., M.H), Ketua Pengadilan Negeri kelas 1 Malang diwakili (Bpk Andhika Saputra), Kepala Lapas Kelas 1 Malang (Teguh Pamuji, A.Md., IP., S.H., M.H.), Perwakilan BBPOM Surabaya (Imam Solihin), Kepala Bea Cukai Malang (Johan Pandores), Camat Blimbing (I.Ketut Widi Eika Wirawan, S.Sos, M.M), Kapolsek Blimbing (AKP M. Roichan, A.Md.), Danramil 0833-03/Blimbing (Kapten Cba Solekhan) dan sejumlah tamu undangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari berbagai tindak pidana baik tindak pidana umum seperti narkotika senjata tajam, perjudian maupun tindak pidana khusus seperti rokok tanpa cukai.
Detailnya, 1) barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 33 perkara dengan berat total ± 179.245, 582 Gram.
2). barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 91 perkara dengan berat total 2.759,081 Gram
3) Barang bukti berupa narkotika jenis inex/ekstasi sebanyak 10 perkara berjumlah 555 butir dengan berat total ± 191,236 Gram
4). Barang bukti berupa produk sediaan farmasi berupa obat tradisional / obat bahan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebanyak 1 perkara dengan jumlah total ± 4.048 bungkus.
5). Barang bukti berupa pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 11 perkara dengan jumlah total ± 165.056 butir.
6) Barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebanyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti total ± 10.000 bungkus
7).Alat komunikasi / hp dan timbangan jumlah total ± 223 buah
8).Barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam sebanyak 4 dari 4 perkara.
Kajari Kota Malang Tri Joko mengatakan acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah di wilayah hukum wilayah kota Malang periode Desember 2024 sampai dengan Juli 2025.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan khususnya dalam hal eksekusi putusan pengadilan,” ujar Kajari. (gus).














