
TAGAR INDONESIA.COM – Bulan Puasa tidak menyurutkan tim Bea Cukai Malang untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Tim Bea Cukai Malang rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (11/3/2025)
Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk sebanyak 4 koli = 1.810 bungkus dengan total 33.000 batang tanpa dilekati pita cukai” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini
Kemudian Tim Bea Cukai Malang melanjutkan Patroli dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk sebanyak 14 koli = 2.470 bungkus dengan total 41.400 batang tanpa dilekati pita cukai” ujarnya
Selanjutnya, pada hari Rabu 12 Maret 2025, Bea Cukai Malang kembali melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Atas hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk sebanyak 3 koli dengan total 1.230 bungkus dengan total 24.600 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Bea Cukai Malang melakukan penegahan.
Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 99.000 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 147.015.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai 73.854.000. (*)


















