
TAGARINDONESIA – Isu sengketa warisan tanah dan bangunan di Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang belakangan mencuat lewat informasi anonim atau yang dikenal sebagai surat kaleng, dipastikan tidak sepenuhnya benar. Kuasa hukum enam ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah, menegaskan bahwa mayoritas objek yang disebutkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum para ahli waris, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Ia menyatakan bahwa dari seluruh proses hukum yang telah ditempuh, hanya dua objek yang dinyatakan sebagai objek sengketa dan dapat diwariskan bersama.
“Status hukumnya sudah jelas. Enam objek lainnya tidak masuk sengketa dan sah menjadi hak ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah,” ujar Yayan didampingi V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH, Senin (2/2/2026).
Diketahui sebelumnya, para kliennya, yakni Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh, dan Rohani, sempat digugat oleh dua pihak, Farida asal Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta Nancy Yuniar asal Pasuruan. Keduanya mengklaim sebagai anak dari almarhum H. Abdul Basid Mukri, suami almarhumah Hj. Siti Hafsah, dari pernikahan sebelumnya.
Dalam gugatan awal, total terdapat delapan objek tanah dan bangunan yang dipersoalkan. Namun, setelah melalui rangkaian proses hukum sejak 2022, mulai dari laporan pidana yang telah dihentikan melalui SP3 hingga gugatan perdata yang diajukan berulang kali, pengadilan memberikan kejelasan hukum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tertanggal 15 Desember 2025, hanya dua objek yang dinyatakan sebagai harta sengketa. Dua objek tersebut yakni sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pesantren Blok 29, Kecamatan Gondanglegi, serta sebidang tanah di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Artinya, hanya dua objek itu yang menjadi bagian harta waris bersama antara Farida, Nancy, dan seluruh ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah. Enam objek lainnya tidak disengketakan,” tegas Yayan.
Salah satu objek yang dipastikan aman dan bukan bagian dari sengketa adalah tanah dan bangunan di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Gondanglegi, tepatnya di depan rumah HM. Sanusi. Menurut kuasa hukum, status kepemilikan objek tersebut telah sah dan tidak memiliki persoalan hukum.
Yayan juga menepis keras isi surat kaleng yang beredar, termasuk narasi yang menyebutkan adanya ancaman atau keharusan penandatanganan bersama agar proses jual beli dianggap aman. Ia menegaskan informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Itu hoaks. Tidak ada kewajiban seperti yang disebutkan. Kami meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak menyebarkan informasi keliru yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu kondusivitas di sekitar objek,” tegas advokat senior yang berkantor di Jakarta Pusat dan Kota Malang itu.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan memahami bahwa status enam objek tersebut telah jelas secara hukum.


















