IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

KPK Panggil Anggota DPR RI Komisi X Satori sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengungkap dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Kali ini, KPK kembali memanggil Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Satori untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Example 300x600

Ini merupakan pemanggilan kali kedua bagi Satori. Sebelumnya pemeriksaan pertama berlangsung pada bulan Desember 2024 lalu.

“Hari ini, Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Saksi Rusmini diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Satori.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Hasto Serahkan 41 Alat Bukti, KPK Bantah Istilah Kriminalisasi di Sidang Pra Peradilan

Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah rumah anggota DPR RI, Satori, di Cirebon pada Rabu (22/1/2025).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Selain itu KPK juga pernah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam.

Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI

KPK pada 19 Desember 2024 juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggeladahan tersebut salah satunya menyasar ruangan direktorat pada OJK. (Galih)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta