IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Terbongkar !! Adanya Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hasil Sidak Pemkab Malang Temukan Dokumen Ganda Hanya 72 Kios

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM — Dugaan adanya praktik jual-beli penggandaan hak guna kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang terbongkar.

Hal ini terungkap saat adanya Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar jajaran Pemerintah Kabupaten Malang dan Anggota DPRD Kabupaten Malang.

Berharap adanya penyelesaian, hasil sidak justru membuka kebobrokan manajemen pengelolaan pasar tradisional yang berada di wilayah Karangploso tersebut.

​Berdasarkan inventarisasi awal di lapangan, tim gabungan Pemkab Malang mengonfirmasi bahwa terdapat 72 unit kios baru yang bangunannya telah rampung total sejak tiga tahun lalu.

Namun, deretan fasilitas perdagangan tersebut hingga kini dibiarkan kosong.

Kios terlihat terkunci dan mangkrak tanpa kepastian operasional.

​Publik menjadi kaget ketika dalam pencocokan data administrasi dilakukan. Karena data di Pemkab Malang mencatat ada 184 pedagang yang memegang dokumen resmi Surat Hak Penempatan (SHP) untuk area pasar Karangploso.

Fakta ini mengungkapkan hak milik pedagang yang memiliki kios lebih dari dua kali lipat (255%) dibanding kapasitas fisik kios yang tersedia.

Baca Juga:  Selamat Datang di Bhumi Arema, Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si Resmi Pimpin Panglima Divisi Infateri 2 Kostrad

​Dengan fakta ini berarti kios telah diperjualbelikan kepada dua hingga tiga pedagang yang berbeda dengan penerbitan dokumen SHP ganda.

Sedangkan informasi yang didapatkan media ini, ​tenggang waktu masa berlaku ratusan dokumen SHP tersebut berada di ambang kadaluarsa.

Sebab akan habis pada tahun 2026 ini. Hal ini membuat posisi tawar para pedagang.

Dengan adanya praktek jual beli kios tersebut ada dugaan Pungli Miliaran Rupiah dan Modus “Uang Pembangunan”.

Bahkan demi mengamankan selembar kertas SHP dan janji unit tempat berdagang, para pedagang mengaku dipaksa menyerahkan setoran uang tunai yang nilainya tidak sedikit.

​”Para pedagang diduga kuat menjadi korban pengondisian dengan menyetorkan dana berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang, yang dibungkus dengan dalih ‘partisipasi pembiayaan pembangunan kios,” ujar salah satu pedagang.

Baca Juga:  Bupati Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari Akibat Gunung Semeru Meletus

​Jika diakumulasikan, total dana yang dihimpun dari 184 pedagang tersebut diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.

Ke mana alirannya serta legalitas pemungutannya kini menjadi fokus sorotan publik, mengingat fasilitas umum pasar seharusnya dikelola berdasarkan regulasi daerah yang transparan.

​Di tengah desakan ratusan warga pasar yang menuntut kejelasan nasib setelah menunggu hampir tiga tahun tanpa kepastian, jajaran eksekutif Kabupaten Malang tampak masih kebingungan dan enggan mengambil keputusan tegas di tempat.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengonfirmasi bahwa persoalan di Pasar Karangploso menuntut investigasi lintas lini karena disinyalir mengakar hingga ke pejabat-pejabat pengelola masa lalu.
​”Nanti untuk itu harus dirembuk lagi, karena melibatkan mantan kepala pasar dan sebagainya. Karena saking ruwetnya, jadi harus dibedakan betul. Tidak bisa saya berstatement di sini, karena harus diurai lagi ini,” ujar Budiar di sela-sela kegiatan sidak.

​Sikap mengambang ini juga terlihat saat disinggung mengenai kemungkinan pemberian kompensasi atau ganti rugi bagi para pedagang yang dirugikan secara finansial dan ekonomi selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  Fasilitas Belajar MTs Sunan Bonang Malang Diperbarui Lewat Bantuan CSR Bank Rakyat Indonesia

Pemkab menegaskan bahwa sidak yang dilangsungkan baru berada pada tahap sampling dan pemetaan masalah.

​Guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran sistemik ini, Pemkab Malang akhirnya membentuk dan menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta aparat pengawas internal dan
​Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) harusnya Melakukan verifikasi faktual status pedagang dan legitimasi SHP.
​Bapenda & Bagian Aset juga Menelusuri alur penerimaan daerah serta status kepemilikan lahan/bangunan.

​Dinas Perizinan seharusnya Memeriksa keabsahan IMB/PBG serta izin operasional bangunan pasar.

Tak hanya itu, ​Inspektorat Kabupaten Malang harus turun tangan untuk melakukan audit dugaan penyalahgunaan wewenang, malintegrasi birokrasi, dan indikasi tindak pidana korupsi/pungli yang melibatkan mantan pejabat internal pasar. (Gus/red)

 

Penulis: Agus prasetyoEditor: Agus prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta