
TAGAR INDONESIA.COM- Tudingan PusDek terkait adanya dugaan pungli ke kepala sekolah SD dibantah Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Langgeng Supriyanto.
“Tidak ada itu (pungutan ke kepala sekolah),” ujar Langgeng ketika dikonfirmasi media ini.

Untuk lebih memperjelas itu, Langgeng Supriyanto juga memperlihatkan adanya surat pernyataan dari salah satu kepala sekolah SD di Kabupaten Malang terkait tidak adanya praktek pungutan liar.
Dalam surat pernyataan kepala sekolah SD tersebut itu ada tiga poin.
Poin pertama menjelaskan bahwa alokasi Dana Anggaran Khusus (DAK) 2024 untuk RKB dilakukan secara swakelola dan dibantu konsultan.
Poin kedua, bahwa pekerjaan proyek pembangunan SD tidak dikerjakan Miftah (menantu Langgeng Supriyanto).
Dan poin terakhir menerangkan bahwa Langgeng Supriyanto tidak melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap kepala sekolah.
“Dengan surat pernyataan ini kami jelaskan tidak ada praktek pungutan ke sekolah itu,” kata Langgeng.
Seperti diberitakan PusDek menilai ada dugaan terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Dugaan pungli itu dilakukan kepada kepala sekolah SD se-Kabupaten Malang yang disinyalir dilakukan oleh oknum kepala bidang Sekolah Dasar (kabid SD) yang berinisial “LS”.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga memberikan klarifikasi terkait surat yang dilayangkan PusDek.
Dalam surat balasan dinas pendidikan Kabupaten Malang menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan program DAK 2024 khususnya jenjang SD sudah dilaksanakan sesuai dengan juknis DAK fisik 2024.
Sedangkan terkait dengan dugaan pungli pihak dinas pendidikan sudah berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Malang untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami menghargai perhatian dan kepedulian PusDek terhadap integritas dan transparansi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Malang,” ucap Plh Dinas Pendidikan Rosyta Dewi. (Redaksi)
