
TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya membawa 11 kendaraan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, di Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025).
11 kendaraan milik Japto itu terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

“Saya baru saja disampaikan oleh Penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y ke Rupbasan KPK,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
Adapun 11 kendaraan milik Japto tersebut ditemukan tim penyidik KPK ketika menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa lalu (4/2/2025).
Hanya saja waktu itu, tim penyidik KPK mengalami kendala teknis sehingga tidak bisa langsung melakukan penyitaan.
Ini terjadi lantaran kendaraan tersebut dipinjam pakai sementara kepada Japto.
Seperti diketahui, Japto sendiri sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu lalu (26/2/2025).
Japto dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai asal-usul 11 kendaraan tersebut.
Pemeriksaan ini sekaligus guna melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 silam.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Tak hanya itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, Rita juga masih berstatus saksi. (Galih)
